Siswi SMP Digilir Empat Pemuda di Kamar Kos


Buleleng – Polres Buleleng yang memiliki Unit PPA Satreskrim kini tengah menangani perkara perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebut saja Melati (15) siswi Kelas III SMP Desa Tegalinggah yang terjadi di sebuah kamar kos, di Jalan Srikandhi Gang Asem No.10 wilayah Desa Baktiseraga, Buleleng (22/1).

Melati yang seorang pelajar Kelas III SMP dari Desa Tegal Linggah, Sukasada menjadi korban perbuatan cabul Selasa (22/01) pada pikul 12.00 Wita. Peristiwa itu langsung dilaporkan oleh orang tua kandung Melati, GAS Rabu (23/1) ke Polres Buleleng

Keempat orang pelaku yakni Adi (19) Banjar Dinas Babakan,gang Jempiring Desa Sambangan, Gusming (20) Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Edi (19) juga Banjar Dinas Babakan, gang Jempiring Desa Sambangan, serta Doyok (19) dari Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada.

Orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke unit PPA Satuan Reserse Polres Buleleng selanjutnya, Kasat Reskrim AKP MIKAEL HUTABARAT, SH., M.H memerintahkan unit PPA dan unit lidiknya untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera melakukan penangkapan terhadap empat pemuda terduga pelaku.

Berdasarkan Laporan orang tua korban bernama GAS alias Coblos , bahwa anaknya yang datang bermain bersama temen cewek bernama EN kekost tersebut dan didalam kamar kost itu sudah ada orang dan sempat ngobrol antara korban dengan ke 4 orang tersebut kemudian dari keempat orang tersebut 3 orang sempat melakukan perbuatan cabul terhadap korban sedangkan 1 orang kemudian melakukan persetubuhan dengan korban.

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan dilapangan, keempat lelaki tersebut terdapat satu orang berusia tua diatas 20 tahunan dan juga sempat menyetubuhi Melati didalam kamar kos tersebut.

Sementara Waka Polres Buleleng Kompol Ronny Riantoko, S.I.K, M.M. yang didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya seijin Kapolres Buleleng ketika menggelar jumpa pers (30/1) diruang Humas mengatakan,

“Keempat pelaku yang sedang kita ditahan di Rutan Polres Buleleng dengan sanggkaan pasal 82 dan 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomro 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, “ jelas Waka Polres Buleleng Kompol Ronny Riantoko, S.I.K, M.M.

Kasus pencabulan anak dibawah umur yang sudah di pantau oleh LSM Gempita Denpasar yang diketuai oleh Agung Kardiana mendesak jajaran Polres Buleleng untuk secara serius menanganinya kasus ini, karena melihat beberapa kasus pelecehan anak di bawah umur yang memasuki Polres Buleleng belum terungkap jelas ,

“ Karena ini masih di bawah umur , saya berharap pihak kepolisian Polres Buleleng untuk melakukan tindakan secara tegas dan sesuai pasal yang disangkakan, saya kasihan juga melihat orang tua korban seorang buruh jelas tidak tau tentang hukum ” papar Agung Kardiana(30/1).

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here