Siksa Tersangka, Oknum Polisi Tetesi Lelehan Plastik ke Kemaluan

M. Muhyiddin Syamsuddin memperlihatkan surat pengaduan tindak penyiksaan keji terhadap Sigit Hidayat Jati oleh oknum anggota Polisi dari Polres Gianyar ke Propam Polda Bali, Senin, 14 Agustus 2017

Denpasar – Diduga tidakan penyiksaan sadis dan tidak manusiawi dilakukan oleh oknum anggota Polisi dari Polres Gianyar saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sigit Hidayat Jati (35). Saat diperiksa mata tersangka ditutup kain, tangan diborgol kebelakang, lalu ditelanjangi, setelah itu oknum petugas meneteskan lelehan pelastik yang sudah dibakar ke bagian kemaluan tersangka. Aksi tersebut dilakukan, karena Sigit Hidayat Jati, diduga melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polres Gianyar. Tidak terima dengan perlakuan oknum anggota polisi tersebut, keluarga tersangka melaporkan aksi keji tersebut ke Bidang Propam Polda Bali.

“Hari ini, Senin 14 Agustus 2017, saya mengantarkan surat pengaduan tindak penyiksaan keji terhadap Sigit Hidayat Jati oleh oknum anggota Polisi dari Polres Gianyar ke Propam Polda Bali,” kata M. Muhyiddin Syamsuddin (43) di Denpasar, Senin 14 Agustus 2017. Menurutnya, keluarga Sigit sangat keberatan dengan aksi penangkapan yang disertai kekerasan dan tindakan sadis dari oknum anggota Polisi tersebut. Padahal diketahui saat melakukan pengangkapan, petugas tidak menunjukan surat tugas penangkapan.

Diceritakan Muhyiddin, pada Kamis, 10 Agustus 2017 lalu, dirinya dan keluarga lainya menjenguk tersangka di Mapolres Gianyar, dan mendapatkan Sigit dalam kondisi kesakitan. Setelah berkomunikasi dengan Sigit, dirinya mengaku kaget mengetahui apa yang sudah dilakukan oleh oknum anggota Reskrim Polres Gianyar. Dimana saat itu Sigit bercerita mulai dari aksi penangakapan terhadap dirinya pada Sabtu (5/8) dini hari di tempat kos yang ada di Jalan Mekar II, Kepaon, Denpasar. Saat ditangkap di kamar kos, dan disaksikan oleh calon isterinya, dan ada tetangga kosnya melihat, Sigit ditonjok dadanya.

Bukan hanya itu, didalam kamar yang sudah di kunci dari dalam oleh petugas, tersangka mengaku diinjak, dipukuli benda tumpul sampai babak belur padahal tidak ditemukan barang bukti hasil pencurian di tangannya. Penyiksaan berlanjut di kantor Polres Gianyar. Menurut tersangka, ia di gebugin menggunakan selang, seluruh penyidik kurang lebih ada sekitar 8 anggota ikut gebugin. Tersangka dipaksa untuk mengakui 17 tempat kejadian pencurian, padahal tidak satu barang buktipun ada di tangan tersangka.

“Penyiksaan yang sangat membuat kami keberatan dan dinilai tidak manusiawi yaitu tersangka disiksa dengan cara yang sangat tidak manusiawi. Dengan cara mata ditutup, tangan diborgol ke belakang, lalu tersangka di telanjangi. Dan yang lebih tidak manusiawi lagi, kemaluan tersangka ditetesin lelehan plastik alat suntik sapi yang sudah dibakar,” ujar Muhyidin. Tetesan demi tetesan plastik yang sudah dibakar dan diteteskan ke kemaluan tersangka menyebabkan tangan tersangka yang sudah diborgol ke belakang lecet dan berdarah karena berontak menahan sakit dari siksaan biadab tersebut.

Dengan terpaksa, karena disiksa dengan cara sadis seperti itu. Tersangka akhirnya bersedia disuruh mengakui 2 tempat kejadian pencurian. “Karena terpaksa, dan tidak tahan atas penyiksaan tersebut, tersangka bersedia untuk mengakui 2 TKP yang disangkakan. Kami keluarga Sigit Hidayat Jati, sangat tidak menerima perlakuan petugas seperti itu. Bila ia dianggap salah silahkan diproses dan dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tetapi penyiksaan terhadap keluarga kami, sungguh di luar nalar. Kami menilai sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan,” tegasnya.

Sampai saat ini, Sigit tidak bersedia diobati dokter. Sebagai bukti bahwa dia tidak bersalah, dan bukti kalau dia sudah disiksa dengan cara sadis oleh petugas. Pihaknya meminta agar kasus ini ditindaklanjuti dan para pelaku ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. “Biarlah kami terima Sigit di penjara bila betul terbukti bersalah. Tapi penyiksaan dengan cara ditelanjangi, ditutup mata, tangan diborgol ke belakang, dan kemaluan dibakar (ditetesi plastik yang sudah dibakar) ini perbuatan biadab, sadis dan tidak berperikemanusiaan,” ujarnya. Dijelaskan Muhyiddin, saat melakukan pengaduan, ia diterima oleh Bidang Propam Polda Bali. “Surat pengaduan sudah di antar dan diterima Pamintu Bagrenmin Bidpropam Polda Bali.” Pungkasnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here