MEDAN, BERITA DEWATA – Sidang lanjutan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/9/2025).
Sidang dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn itu berlangsung di ruang Cakra V. Majelis hakim dipimpin oleh Ketua Hakim Vera Yetti Magdalena didampingi dua hakim anggota serta Panitera Pengganti Artanta Sihombing.
Agenda kali ini membahas soal kelengkapan dokumen para pihak, baik penggugat maupun tergugat. “Setelah diperiksa, kelengkapan semua pihak dinyatakan telah lengkap. Maka dari itu, majelis hakim mengagendakan jadwal sidang mulai dari jawaban sampai dengan putusan. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang, yang menyatakan bahwa gugatan ini harus selesai dalam kurun waktu 90 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena di ruang sidang.
Perkara ini diajukan oleh Teuku Yudhistira sebagai penggugat sekaligus pemegang hak cipta nama dan logo IWO. Sementara tergugat adalah Perkumpulan Wartawan Online yang sebelumnya mematenkan nama dan logo tersebut sebagai merek.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 13 Oktober 2025 mendatang.






















































