Sidang Praperadilan Polda Bali Kasus Merk Dagang Terus Bergulir

Sidang praperadilan antara TAC selaku pemohon dan Polda Bali selaku termohon, perkara pelaporan terkait penggunaan merk dagang

DENPASAR, Berita Dewata – Sidang praperadilan antara TAC selaku pemohon dan Polda Bali selaku termohon, perkara pelaporan terkait penggunaan merk dagang terus bergulir, berdasarkan pantauan media ini, hari ini Kamis 15 Juni 2023. Giliran pihak pemohon yakni TAC menghadirkan saksi-saksi.

Pada sidang sebelumnya, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali sudah menyerahkan bukti tertulis berupa dokumen mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka TAC dan tersangka Ny. OH.

Di ketahui, pihak pemohon TAC menghadirkan saksi Ahli pidana DR. Gede Made Suardana, SH. MH. dan saksi dua yakni Ny. OH. Sempat terjadi penolakan atas kesaksian Ny. OH dari pihak termohon karena Ny. OH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga dinilai masih ada hubungan keluarga dengan pemohon.

Namun Hakim memperbolehkan dengan syarat hanya didengarkan keterangannya saja dan tidak dilakukan sumpah terhadap Ny. OH.

Diketahui, Sidang lanjutan ini bertujuan untuk menguji secara formil segala kelengkapan proses administrasi dari penyidikan hingga penetapan tersangka oleh Penyidik Polda Bali.

Saksi ahli DR Gede Made Suardana menjelaskan tentang tata laksana proses pelaporan dan pengaduan dalam suatu perkara hingga proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.

“Mulainya penyelidikan itu kan ketika ada pengaduan dan laporan, ketika pengaduan ini sudah di tanggapi, iya sebenanrnya harus berfikir yang mengadukan ini, karena dalam ketentuan tentang merk misalnya maka prosesnya adalah delik aduan. Sebaiknya jangan sampai praperadilan, kalau sudah praperadilan mau tidak mau semua akan figh jadinya,” jelas DR Gede Made Suardana di konfirmasi seusai sidang.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara termohon Kasubdit Bankum Bitkum Polda Bali AKBP Imam Ismail mengungkapkan Polda Bali pastikan telah miliki 2 alat bukti untuk tetapkan status tersangka.

Terkait penolakan Ny. OH dijadikan saksi, pihaknya menjelaskan karena yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan masih ada hubungan keluarga dengan pemohon.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan masih ada hubungan keluarga dengan pemohon, meski yang bersangkutan sempat tidak mengakuinya,” tegasnya singkat.

Untuk diketahui, kasus ini muncul berdasarkan laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seijin pemilik merek oleh tersangka Ny. OH dan TAC.

Atas laporan tersebut Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara.

Pasal yang dikenakan penyidik, pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.

Sidang akan dilanjutkan pada Jum’at 16 Juni 2023 dengan menghadirkan saksi dari pemohon, sampai berita ini diturunkan, pihak pemohon belum bersedia dimintai ketarangan. yd

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here