Sidang Praperadilan, Polda Bali Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana Merek dari Depkumham

Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, I.G.N.A Aryanta Era, itu beragendakan pemeriksaan Ahli dari Termohon atas nama Agustiawan Muhammad, S.H., M.H. ahli hukum pidana Merek dari Departemen Hukum dan HAM (Depkumham)

DENPASAR, Berita Dewata – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan penetapan tersangka TAC dan tersangka Ny. OH.oleh penyidik Polda Bali dalam kasus menggunakan merek yang sudah terdaftar milik orang lain, Jum’at 16 Juni 2023.

Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, I.G.N.A Aryanta Era, itu beragendakan pemeriksaan Ahli dari Termohon atas nama Agustiawan Muhammad, S.H., M.H. ahli hukum pidana Merek dari Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).

Dalam sidang terungkap, saksi ahli dicehcar permohonan pendapat seputar merek dagang, hak pemilik merek dan sengketa merek hingga proses pidana, yang berkesempatan pertama adalah dari pihak termohon.

Dalam keterangannya, saksi ahli mengacu pada UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dimana perlindungan merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau rebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Saksi ahli juga mengungkapkan hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali sempat memperlihatkan dua produk dengan adanya kesamaan tulisan berupa merek dengan nama Fettucheese

Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali sempat memperlihatkan dua produk dengan adanya kesamaan tulisan berupa merek dengan nama Fettucheese, lalu meminta pendapat kepada saksi ahli terkait yang mana yang dapat perlindungan.

Disini sama-sama fettuchese tetapi beda tulisannya, beda warnanya. Misalnya salah satu sudah dapat legalitas atau sertifikat merek, misalnya ada tambahan La Vallo fettuchess, merek yang mana yang mendapat perlindungan ?

keterangan saksi ahli, yang mendapat perlindungan yaitu yang terdaftar terlebih dahulu, dengan jenis barang atau merek yang sama otomatis nanti akan di olah dengan merek yang sudah terdaftar bersetifikat atau terdaftar lebih dahulu.

Lanjut permohonan pendapat dari termohon, kalau merek ini belum di produksi hanya baru didaftarkan saja apa sudah masuk suatu pelanggran merek, pendapat saksi ahli, kalau di produksi maupun dalam proses permohonan dan baru dapat nomor sementara sebelum terbitnya sertifikat, tidak ada perlindungan hukum sebelum terbitnya sertifikat.

Lanjut pihak termohon, ini kalau kita lihat secara kasat mata beda ya? Tetapi bentuk bacaan sama “Fettucheese” sehingga kalau ada kemiripan dianggap sebagai persamaan pada fokoknya, terang saksi ahli memberikan pejelasan terkait kesamaan merek dalam produk.

Kuasa Hukum pemohon mencehcar saksi ahli dengan permohonan pendapat saksi ahli terkait proses pendaptaran hingga perlidungan sebuah merek termasuk terkait adanya perbedaan nama produk dan nama yang di daftarkan, di jelaskan oleh saksi ahli, bila sama-sama ada tulisan Fettucheese, tulisan yang dominan dari yang lainya itu sudah masuk kategori merek, merek biasanya lebih dominan jawab saksi ahli.

Kuasa Hukum Pemohon memperlihatkan dua lembar surat pendaftaran dari La Vallo dan fettuchess kepada saksi ahli

Kuasa Hukum Pemohon sempat memperlihatkan dua lembar surat pendaftaran dari La Vallo dan fettuchess, dalam keterangan surat tersebut kedua merek ini masih sama-sama dalam proses pendaftaran, butuh penjelasan saksi ahli, kapan sebuah merek itu mendapatkan perlidungan? perlindungan hukum setelah terbitnya sertifikat, walaupun saat daftar sudah ada tanggal perlindungan itu merupakan proses tahapan lanjutan sebelum keluar sertifikat, jawab saksi ahli.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara termohon Kasubdit Bankum Bitkum Polda Bali AKBP Imam Ismail mengungkapkan semua sudah tergambar jelas, keteranga ahli terkait dengan pengertian merk kemudian kesamaan pada fokoknya dan persamaan pada keseluruhan.

“Setelah keterangan ahli, nanti kita tanggapi dalam kesimpulan yang akan dilaksanakan hari Senin, 19 Juni 2023. Salah satu alat bukti, keterangan ahli merupakan alat bukti di dalam menetapkan tersangka, kita sudah ada alat bukti lain, sehingga keterangan ahli memperkuat alat bukti,” jelasnya.

“Sebelum menetapkan tersangka, penyidik selalu meminta keterangan ahli terlebih dahulu, sehingga ada alat bukti dalam menetapkan tersangka. Dimana penetapan tersangka minimal ada dua alat bukti. Dalam perkara ini, persamaan pada fokoknya itulah yang sudah dilakukan oleh tersangka yang menggunakan merk yang sudah terdaftar milik orang lain,” terangnya.

Disampaikan Gaspar M Lamapaha selaku kuasa hukum pemohon, untuk merek La Vallo sampai saat ini belum mendapatkan satupun Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham atau keputusan dari pengadilan manapun yang menyatakan menolak pendaftaran merek La Vallo ini.

Itu tadi yang dipertanyakan kepada tim ahli, bahwa kalau kita baca dalam formulir pendaftaran, begitu kita mendaftarkan ada namaanya tanggal dimulainya perlindungan, tanda mualinya perlindungan ini maksudnya apa?

“Maksudnya sejak kapan orang yang mendaftarkan merek itu boleh pakai mereknya, nah dalam merek La Vallo ini di cantumkan 3 Desember 2022, kami sudah mulai menggunakan merek itu, belum ada pembatalan, belum ada penolakan tau-tau datang laporan pidana dan langsung tersangka,” terang Gaspar

Yang dijalankan TAC, bukan badan usaha abal-abal, sudah terdaftar resmi ada notariatnya, ada PIRT dan ada UD nya dan proses pendaftarannya belum di tolak oleh Kemenkumham, kenapa bisa ditetapkan menjadi tersangka.

Padahal tadi sudah dijalaskan oleh ahli, ada proses yang namanya proses verifikasi yang dengan ujung, apakah ujungnya hasilnya pendaftaran ditolak atau di terima. “Mengapa proses pengujian Kemenkumham belum selesai tahu-tahu kita dipidana, ini sangat merugikan untuk orang-orang yang mencari kepastian hukum.” Tegasnya.

Untuk diketahui, kasus ini muncul berdasarkan laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seijin pemilik merek oleh tersangka Ny. OH dan TAC.

Atas laporan tersebut Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara.

Pasal yang dikenakan penyidik, pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 19 Juni 2023 dengan agenda kesimpulan. yd

 

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here