Sidang Kasus Hotel Raflles, Satu Pengacara Penggugat Diusir dari Ruang Sidang

Sidang Kasus Hotel Raflles, Satu Pengacara Penggugat Diusir dari Ruang Sidang

DENPASAR, BeritaDewata – Kasus sengketa kepemilikan lahan antara I Nyoman Siang, asal Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali selaku penggugat melawan PT Citratama Selaras digelar di PN Denpasar, Senin (2/8/2021).

Sidang berlangsung panas dan aksi saling bentak dan adu argumen fakta berlangsung seru. Penasihat hukum penggugat Achmad Rowa mempersoalkan tidak adanya itikad baik dalam urusan jual beli tanah. Sementara kuasa hukum PT Citratama Selaras Agus Samijaya juga tidak kalah sengit.

Bahkan Agus di awal persidangan langsung mengusir salah satu pengacara penggugat bernama Arvel Mulia Pratama. Agus meminta majelis hakim untuk menanyakan dokumen administrasi dari Arvel dan diketahui Arvel belum disumpah sebagai advokat.

Ketegangan berawal dari interupsi yang dilakukan Agus Samijaya, yang mempersoalkan berita acara sumpah anggota tim kuasa hukum penggugat Nyoman Siang yakni Arvel Mulia Pratama. Sempat Ahmad Rowa, kuasa hukum Nyoman Siang lainnya meminta Ketua Majelis hlHakim AA Aripathi Nawaksara tetap di dalam ruang sidang.

Namun Agus Samijaya menyatakan keberatan hingga akhirnya hakim memerintahkan dan menyuruh Arvel agar keluar ruangan sidang. “Dia (Arvel) tidak ada berita acara sumpah advokat. Saat ditunjukan ke Majelis, hanya berita acara Achmad Rowa. Jadi kami keberatan,” ujarnya saat ditemui di luar ruang sidang.

Ketegangan tak terhenti disini. Samijaya kembali mempersoalkan keluarnya penetapan sita jaminan tanpa mempertimbangkan bukti dari tergugat. Hakim sempat menyangkal namun setelah pengacara yang akrab dipanggil Asa ini ngotot, Majelis Hakim AA Aripathi Nawaksara akhirnya kelabakan. “Kita catat keberatannya,” ujar Hakim AA Aripathi.

Samijaya mengutarakan dalil pembatalan sita jaminan antara lain bahwa bidang tanah yang jadi obyek sengketa dengan pipil Nomor 456 atas nama I Wayan Rentong dengan status tanah DT tidak berlaku lagi. Karena tanah tersebut sudah menjadi obyek putusan Pengadilan Denpasar yang sudah dieksekusi sejak tahun 1993.

“Bahwa pemohon sita jaminan adalah para pihak yang atau salah satu keturunan dari para pihak tergugat yang kalah dalam perkara sebelumnya. Sehingga penetapan sita jaminan tersebut nyata-nyata telah melawan dan melabrak atau bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya. Berdasarkan uraian dan alasan tersebut kami keberatan dan menolak sita jaminan tersebut,” sambung mantan aktivis kampus ini.

Selanjutnya, sesuai agenda sidang, pihak penggugat mengajukan dua orang saksi yakni Made Sumantra dan I Wayan Darma warga Jimbaran. Menariknya, saksi pertama tercatat sebagai terpidana 6 tahun penjara kasus memberikan keterangan palsu dalam akte otentik. Saat ini saksi masih menjalani hukuman di LP Kerobokan. Karenanya saksi datsng ke pengadilan dengan pengawalan polisi dan pegawai Lapas Kerobokan.

Kedua saksi dicecar habis oleh kuasa hukum tergugat Samijaya. Terlebih saksi bertele tele. Ditanya alamat tinggal saja saksi kebingungan. “Iya alamat saya di LP Kerobokan,” jawab saksi Sumantra yang baru menjalani hukuman dua tahun ini. Atas kondisi saksi ini, Samijaya pun menolak kehadiran saksi. “Tidak ada relevansinya saksi ini,” protes Samijaya. Pun demikian Hakim AA Aripathi tetap mengizinkan saksi diperiksa.

Sumantra yang kini berusia 75 tahun itu datang ke Jimbaran karena merasa strategis. “Saya punya perusahaan, Bali Paradise. Mulai beli tanah dari I Rentong, dekat pantai milik Rentong. Saya melalui klian Pak Tempel ahli waris I Rentong,” aku saksi. Luas tanah yang saya beli seluas 7,4 hektar dari I Rentong,” ujarnya.

Sementara saksi kedua lebih berbelit belit lagi. Berulangkali hakim anggota Angeliky Handajani Dai menegur saksi. Kuasa hukum penggugat Ahmad Rowa ikut pula ditegur berkali kali. Sidang dilanjutkan 23 Agustus mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here