DENPASAR, BeritaDewata – Seorang warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari India dijemput dan ditahan pihak Imigrasi Bali. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, penjemputan dan penahanan terhadap WN India tersebut adalah untuk menindaklanjuti laporan dari Satpol PP Kota Denpasar melalui Kepala Satuan Pol PP Dewa Anom Sayoga beberapa hari yang lalu.
“Dalam laporan yang diterima dari SatPol PP Kota Denpasar, disebutkan telah diamankan satu orang WNA yang patut diduga berkewarganegaraan India yang di indikasi mengganggu ketertiban umum terutama melakukan pemalakan di Kota Denpasar.Pada hari Senin tanggal 5 April 2021 telah diamankan WNA dari Jl. Sudirman Kota Denpasar untuk dimintai keterangan di Mako Satpol PP, Jl. Kecubung 1 No 4 Kota Denpasar perihal kegiatan dan keberadaannya selama berada di Indonesia,” ujarnya di Denpasar, Kamis (8/4/2021).
Dalam pemeriksaan yang dilakulan oleh Satpol PP Kota Denpasar, diketahui jika WNA yang bersangkutan patut diduga mnelanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Trantibum. Karena SatPol PP Kota Denpasar tidak memiliki kewenangan terhada orang asing maka dilakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi. Tim Inteldakim akhirnya melakukan penjemputan dan pemeriksaan melaui sistem Keimigrasian.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa WNA tersebut bernama Pradeep Kumar X dengan jenis kelamin pria. Kumar lahir di India pada 21 Juni 1970. Dari identitas, Kumar diketahui berkebangsaan India. Masa berlaku paspor sampai dengan 23 Maret 2026. Sementara izin tinggal di Bali berlaku sampai dengan 17 Maret 2020 sehingga Kumar dinyatakan sudah overstay selama183 hari.
Menariknya, hasil penelusuran rekam jejak keeimigrasian, ternyata Kumar pada tahun 2011 lalu pernah dideportasi dari Amerika Serikat karena terlibat dalam persoalan keimigrasian. “Berdasarkan data tersebut, tim bergerak menjemput Kumar di Markas Satpol PP Kota Denpasar untuk dimintai keterangan dan akhirnya ditahan,” ujarnya.
Saat dijemput, petugas bersama SatPol PP Kota Denpasar tetap menerapkan Prokes, melakukan protap pencegahan Covid-19 dengan melakukan pengukuran suhu dan cuci tangan dan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar. Tim kemudian membawa Warga Negara India tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dan Surat Serah Terima dari Satpol PP Denpasar, yang bersangkutan masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 18 Februari 2020 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Saat ini Kumar ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jalan D.I Pandjaitan No.3, Renon, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Yang bersangkutan ditemukan dan diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar di Seputaran Jalan Sudirman, Denpasar, serta melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana disebutkan pada Surat Pengantar dari Satpol PP Kota Denpasar Nomor 462.1/473/Sat Pol PP tanggal 06 April 2021.
Mengingat butir – butir pendapat tersebut diatas maka Pradeep Kumar X. terbukti secara sah dan meyakinkan telah melewati masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 (enam puluh) hari dan terhadap yang bersangkutan untuk dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia (Rumah Detensi Imigrasi) dikarenakan yang bersangkutan belum memiliki cukup biaya untuk membeli tiket kembali ke Negara asal dan belum tersedianya alat angkut menuju asalnya. Pelanggaran izin tinggal sudah sesuai dengan pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.