Site icon -Berita Dewata

Serap Aspirasi Puspadi Bali, Gubernur Koster Dorong Penguatan Regulasi dan Fasilitas Ramah Disabilitas

Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi dari Pusat Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (Puspadi) Bali, Komisi Disabilitas Bali, dan sejumlah organisasi penyandang disabilitas di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (10/11/2025).

DENPASAR, BERITA DEWATA – Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi dari Pusat Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (Puspadi) Bali, Komisi Disabilitas Bali, dan sejumlah organisasi penyandang disabilitas di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (10/11/2025).

Pertemuan ini menjadi ajang bagi komunitas disabilitas untuk menyampaikan aspirasi terkait penguatan perlindungan hukum, aksesibilitas, serta penanganan bencana yang inklusif.

Perwakilan Puspadi Bali, Nengah Putu Juliani, menyerahkan naskah akademik dan draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Inklusif kepada Gubernur Koster.

Juliani menjelaskan, dokumen tersebut disusun melalui serangkaian dialog dan FGD bersama komunitas penyandang disabilitas di berbagai daerah di Bali.

“Dokumen ini jauh dari sempurna, namun kami bangga dapat menyerahkannya sebagai bentuk perjuangan alat bantu dan perlindungan inklusif. Kami berharap aspirasi ini dapat ditelaah dan diakomodasi dalam regulasi pemerintah daerah,” ujar Juliani.

Ia menambahkan, sejumlah poin dalam draft Pergub dapat disinergikan dengan rencana penyusunan Perda Disabilitas yang saat ini tengah digodok Pemprov Bali.

Perda tahun 2015 dinilai sudah tidak relevan karena disusun sebelum lahirnya UU Nomor 16 tentang Disabilitas.

Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat landasan hukum serta mempercepat pembahasan Perda Disabilitas yang baru.

“Terima kasih atas inisiatif dan aspirasi yang sangat penting ini. Dalam pembahasan Perda nanti, libatkan bapak dan ibu penyandang disabilitas, karena mereka yang paling memahami kebutuhan di lapangan,” tegas Koster.

Ia menargetkan rancangan Perda dan Pergub disabilitas bisa diselesaikan tahun 2025 agar segera disahkan.

Selain aspek hukum, Gubernur Koster juga menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum untuk mempercepat pembangunan fasilitas umum ramah disabilitas di seluruh kabupaten/kota.

Pemprov Bali juga akan mendorong pembukaan peluang kerja bagi penyandang disabilitas di berbagai unit pemerintahan dan sektor swasta.

“Pemerintah berkewajiban memberikan hak dan perlindungan yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk teman-teman penyandang disabilitas,” ujarnya.

Pertemuan ini menandai langkah penting kolaborasi antara pemerintah dan organisasi penyandang disabilitas dalam mewujudkan Bali yang lebih inklusif, aman, dan berkeadilan bagi semua.

Sebarkan Berita ini
Exit mobile version