DENPASAR, BERITA DEWATA – Seluruh fraksi di DPRD Kota Denpasar resmi menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Denpasar Tahun 2025–2029.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II yang dipimpin Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (3/7/2025).
Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa turut hadir bersama Wakil Ketua DPRD Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira, Made Oka Cahyadi Wiguna, jajaran Forkopimda, OPD, serta seluruh anggota dewan.
Dalam pemandangan umum fraksi, PSI–NasDem melalui juru bicaranya AA Putu Gede Anugraha Mertha menekankan pentingnya RPJMD sebagai pondasi awal menuju RPJPD Denpasar 2025–2045. “Penetapan ini bagian dari penguatan pembangunan jangka panjang yang mendukung visi Indonesia Emas 2045,” ucapnya.
Fraksi Golkar melalui I Wayan Duaja mengapresiasi komitmen Pemkot Denpasar dalam perencanaan pembangunan. Ia berharap pembangunan berkelanjutan dengan nilai budaya bisa terus dijaga.
Fraksi Gerindra lewat Kompyang Gede menilai RPJMD sangat strategis karena memuat arah kebijakan, visi, dan program pembangunan daerah. Ia berharap manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Putu Melati Purbaningrat menyebut dokumen RPJMD 2025–2029 sebagai landasan utama pembangunan kota. “Kami harap dokumen ini menjadi rencana yang inklusif dan mencerminkan kebutuhan riil warga Denpasar,” katanya.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyampaikan terima kasih kepada DPRD serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan RPJMD. Ia menegaskan, dokumen ini menjadi panduan untuk mewujudkan Denpasar sebagai “Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju”.
“Kita sadar tantangan ke depan berat. Maka sinergi antara semua elemen, termasuk eksekutif dan legislatif, sangat penting,” ujarnya.
Pemkot Denpasar juga berkomitmen menindaklanjuti dokumen ini ke dalam perencanaan yang lebih operasional dan terukur. “Semoga rumusan ini benar-benar memberi manfaat nyata untuk masyarakat,” tegas Arya Wibawa.
Dalam rapat tersebut, Pemkot juga menyampaikan pidato pengantar atas Rancangan Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025. Dokumen ini mengacu pada Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, serta disesuaikan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.