JAKARTA, Berita Dewata – Dalam rangka menyelamatkan aset warisan yang bernilai tinggi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan se-provinsi Bali untuk mendorong sinergitas antara Pemda se-provinsi Bali dan PT PLN wilayah Bali.
Melalui rapat yang digelar secara daring dengan zoom webinar telekonferensi, Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK Adlinsyah M. Nasution mengingatkan kepada para pihak khususnya pemda dan PT PLN terkait pengelolaan aset. Menurutnya, prioritas utama adalah melakukan sertifikasi aset sebagai upaya penertiban aset sebelum fokus pada upaya penyelamatan aset.
“Kita upayakan penyelamatan aset termasuk aset bermasalah, baik antar pemda, atau pemda dengan BUMN serta pendudukan oleh masyarakat atau pihak tertentu,” kata Adlinsyah M. Nasution, dalam telekonferensi, Kamis, 11 Juni 2020.
Adlinsyah mengingatkan jangan sampai terjadi pemda membeli aset mereka sendiri. Di beberapa daerah, tambahnya, hal tersebut banyak terjadi.
KPK, katanya, sudah melakukan kerja sama dengan Jamdatun selaku Jaksa Pengacara Negara untuk percepatan proses pemulihan aset. Karenanya, KPK mendorong pemda untuk melakukan MoU dengan Kanwil BPN provinsi Bali dan kantah masing-masing wilayah dan bekerja sama dalam program host-to-host BPHTB, pemanfaatan ZNT, masalah PTSL dan sertifikasi.
“Output konkrit yang KPK harapkan adalah komitmen kepala daerah dan pejabat pemda untuk bersama-sama menyelesaikan sertifikasi aset pemda secepatnya. Mulai dari pembentukan tim gabungan sampai penganggaran. Akan terlihat mana kepala daerah yang benar-benar menaruh perhatian atau tidak,” kata Adlinsyah.
Senior Executive Vice President PT PLN Gong Matua Hasibuan menyampaikan bahwa PT PLN sudah melakukan MoU dengan Menteri ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah PT PLN pada tanggal 12 November 2019 di Jakarta.
Data yang diterima KPK, per Desember 2019, dari total 92.213 persil tanah di seluruh Indonesia, sebanyak 69,33% belum bersertifikat. Sedangkan Jumlah tanah PLN yang belum bersertifikat di wilayah Bali sebanyak 1.415 persil.
“Tantangan PT PLN ke depan adalah persaingan mendapatkan lahan akan mengalami peningkatan. Biaya untuk mendapatkan lahan pun akan mengalami peningkatan. Untuk itu kami menyambut baik pendampingan KPK terkait pengelolaan aset ini terutama dari segi legalitasnya,” ujar Gong Matua Hasibuan.
Sementara, Kepala Kantor Perwakilan BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya menyampaikan bahwa kemungkinan besar program host-to-host BPHTB dimulai bulan Juni ini karena sebelumnya mengalami kendala teknis terkait sistem IT yang penting untuk dibangun bersama. Dia berharap semua selesai sesuai target. Berkaca dari pengalaman tahun lalu terkait legalisasi aset kanwil Bali, menurutnya adalah termasuk yang paling cepat selesai. Hal tersebut, ia menambahkan, karena dukungan sumber daya yang cukup.
“Kalaupun dokumen perolehan tidak ditemukan, yang penting fisik tanah clean & clear. Pasang tanda batas dan papan bicara apalagi sebagai fasum fasos seperti kantor. Kalau anggaran sertifikasi tidak ada tahun ini, paling tidak fisiknya ditandai dulu, untuk menjaga agar tidak diakui pihak lain,” ujar Rudi.
Sebagai catatan, dari total 21.788 aset milik 10 pemda di Provinsi Bali, masih terdapat 4.960 bidang tanah belum bersertifikat. Uniknya di Bali, selain tanah adat suku Baduy di Banten, tanah-tanah hak komunal desa adat kini sudah dapat disertifikasi. Hal ini karena diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah tentang Desa Adat. Di Bali sendiri terdapat lebih dari 100.000 bidang tanah.