DENPASAR, BERITA DEWATA – Sehari setelah mendaftar ke KPU Gianyar, pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar dari Paket AMAN I Made Mahayastra, SST.Par., M.A.P dan Anak Agung Gde Mayun, S.H melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai tahap lanjutan dari pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Gianyar tahun 2024.
KPU Kabupaten Gianyar sebelumnya telah menetapkan RSUD Sanjiwani sebagai rumah sakit yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar.
“Sesuai dengan jadwal tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan ditanggal 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024 Paket AMAN terjadwal melakukan pemeriksaan kesehatan ditanggal 30 Agustus sedangkan Paket KATA ditanggal 1 September. Untuk itu kami di KPU Gianyar bersama dengan pihak RSUD Sanjiwani siap melaksanakan pemeriksaan ditanggal tersebut dengan baik”, terang Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura saat dijumpai di sela-sela pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar dari Paket AMAN pada Jumat (30/8/2024).
Pukul 07.00 bakal calon Bupati Gianyar I Made Mahayastra tiba terlebih dahulu disusul kemudian pukul 07.15 Anak Agung Gde Mayun tiba dan pasangan calon langsung diterima di ruang transit Poliklinik Eksekutif RSUD Sanjiwani Gianyar. Acara kemudian dilanjutkan dengan serah terima pasangan calon dari Ketua KPU Gianyar kepada Tim Pemeriksa Kesehatan RSUD Sanjiwani dan briefing dari Ketua Tim Pemeriksa kesehatan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gianyar, Ni Made Suniari Siartikawati menyebutkan bahwa bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar akan melaksanakan beberapa jenis pemeriksaan kesehatan yaitu anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa (rohani), pemeriksaan fisik (jasmani), pemeriksaan penunjang wajib seperti pemeriksaan laboratorium yang meliputi darah dan urin dan tes Prostat Specific Antigent (PSA).
“Selain anamnesis, pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan pemeriksaan penunjang wajib, pasangan calon juga melakukan pemeriksaan penunjang lainnya dengan memperhatikan indikasi-indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa”, terang Ni Made Suniari Siartikawati yang akrab disapa Bu Jero.
Dengan banyaknya elemen pemeriksaan sesuai standar yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pilkada 2024, KPU Gianyar mengestimasikan pukul 19.25 pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk selanjutnya Tim Pemeriksa Kesehatan akan menilai hasil pemeriksaan tersebut melalui rapat pleno tim pemeriksa kesehatan yang dituangkan ke dalam berita acara hasil pemeriksaan kesehatan.
Dalam rangka menunjang efektifitas pemeriksaan kesehatan ini, pasangan calon juga diwajibkan untuk melakukan puasa satu hari sebelum pemeriksaan dari jam 10 malam dan hanya diperkenankan meminum air putih, bagi yang menggunakan lensa kontak harus dilepas 24 jam sebelum pemeriksaan dan sebelum pemeriksaan tidak diperkenankan menggunakan hand body / lotion. Rls