DENPASAR, BeritaDewata – Mantan isteri pengusaha Bali Handoko yakni Budiarti Santi membantah tudingan para pengacara Handoko bahwa dirinya melakukan penyebaran berita bohong atau hoax dan dugaan penipuan sebagaimana diberitakan awak media sebelumnya.
Melalui kuasa hukumnya bernama Arif Ridho Wegitama dan didampingi oleh Desa Putu Ariasih, dan Rielen Pattisiana, Santi melakukan pembantahan atas berita tersebut.
“Ada beberapa kekeliruan dan kejanggalan dari keterangan yang dibuat oleh kuasa hukum Handoko yang katanya menggunakan dokumen palsu dan menyebarkan berita bohong. Ini sama sekali tidak benar. Nama lokasi pun juga patut kami pertanyakan. Apakah di Sumba Barat atau Sumba Barat Daya. Karena dalam berita disebutkan bahwa itu di Sumba Barat, padahal Sumba Barat Daya,” ujarnya.
Selain itu, kasus lain yang dipersoalkan adalah penggunaan dokumen seperti KTP dan NIK yang tidak sebagaimana mestinya. Kasus ini sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan diikeluarkannya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusan itu sudah dijelaskan bahwa penggunaan dokumen sudah dicabut dan pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut secara transparan.
“Artinya, tidak ada istilah ada upaya untuk menipu dengan menggunakan dokumen paslu. Semuanya sudah terang dan jelas. Mana lagi yang dibilang ada dugaan penipuan. Jadi kami minta para kuasa hukum Handoko bertindak lebih cermat,” ujarnya.
Laporan yang dilakukan di Polda NTT juga sudah diterima dan bahkan Handoko pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana mungkin hal tersebut disebut sebagai penyebar berita hoax dan diduga melakukan penipuan.
Seperti disampaikan oleh kuasa hukum Handoko Damianus Nau Dasnan, penipuan dilakukan setelah perkawinan putus karena perceraian dengan melakukan penghinaan serta pencemaran nama baik terhadap Handoko. Hal ini disampaikan melalui laporan delik aduan kejahatan penipuan, penggelapan pemalsuan kepada penyidik Polda NTT. Selain itu, ada juga surat gugatan pembagian harta gono gini pada Pengadilan Negeri Denpasar perkara no : 74/Pdt.G/2018/PN.Dps.
Setelah gugatan Budiarti Santi Dkk diputus pada tanggal 9 April 2019 no : 74/Pdt.G/2018/PN.Dps kedua belah pihak menerima putusan tersebut walaupun tidak dapat dieksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebagai eksekutor tetapi masih menanti 2 (dua) gugatan sengketa tata usaha negara Kupang no : 17/G/2019/PTUN.Kpg dengan no : 34/G/2018/PTUN.Kpg yang ternyata Budiarti Santi tidak dapat mengajukan bukti seorang saksi sama sekali supaya disumpah di depan sidang.
Pemalsuan 1 KTP dengan 1 KK Kabupaten Sumba Barat Daya adalah tidak sah dan yang benar 1 KTP dengan 1 KK tersebut adalah 1 KTP dengan 1 KK manual yang tidak berlaku lagi serta tidak sah. Handoko tidak pernah melakukan pemalsuan Surat Kuasa dan tidak pernah menanda tangani surat tetapi dibuat oleh Delly Yusar nota Surat Pernyataan tanggal 26 April 2017 perjanjian pemecahan 1 (satu) Sertifikat Hak Milik no : 00855 seluas 20.730 m2 terbagi 2 (dua) bidang yaitu milik Kan ying Ying seluas 15.000 m2 dengan sisanya seluas 5.730 m2 milik Handoko tetapi Kan Ying Ying memasukkan dalam surat gugatannya dijadikan obyek sengketa pembagian harta gono gini tanah Sertifikat Hak Milik no.00855 dalam perkara no : 74/Pdt.G/2018/PN.Dps yang dinyatakan ukurannya lebih luas dari Handoko berbeda ukuran sebenarnya lebih kecil tanpa setahu Handoko dan tidak benar Handoko melakukan turut menanda tangani surat Kan Ying Ying dengan Wisnu.