DENPASAR, BeritaDewata – Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ni Wayan Murdani mengatakan, saat ini total rumah sakit rujukan di Bali sudah mencapai 56 rumah sakit baik pemerintah maupun swasta. Dari 56 rumah sakit tersebut ada 11.887 ruangan. Dari jumlah tersebut, total yang belum terisi sebanyak 727 ruangan.
“Artinya sampai saat ini ruangan isolasi masih tercukupi. Ini yang ada di rumah sakit bagi mereka yang dirawat karena sakit. Masih mencukupi karena jumlah ini sangat dinamis sebab jumlah pasien yang sembuh juga terus bertambah. Artinya ada setiap hari terus berubah,” ujarnya.
Sementara jumlah hotel untuk isolasi bagi yang OTG juga kamarnya masih cukup. Keterisian ruangan isolasi juga masih lebih dari cukup. “Untuk hotel, sampai saat ini masih cukup. Pemprov Bali sudah menambah 4 hotel. Sementara beberapa kabupaten di Bali juga menggunakan fasilitas hotel yang ada di Denpasar dan sekitarnya untuk mengkarantina warganya,” ujarnya.
Sementara sampai dengan Selasa (9/2/2021), jumlah kasus positif di Bali mengalami penambahan sebanyak 453 orang. Jumlah ini terdiri dari 400 orang adalah transmisi lokal dan dan 53 orang merupakan pelaku perjalanan dalam negeri. Sementara jumlah pasien sembuh sebanyak 272 orang dan jumlah pasien meninggal sebanyak 7 orang.
Secara kumulatif hingga hari ini Selasa (9/2/2021) total pasien positif di Bali sebanyak 29.142 orang. Jumlah yang sembuh sebanyak 25.271 orang (86,72%), dan meninggal dunia 757 orang (2,60%). Jumlah kasus aktif per hari ini baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang dikarantina di berbagai fasilitas pemerintah sebanyak 3.114 orang (10,69%).
Sekretaris Satgas Penanganan Covid19 Bali I Made Rentin mengatakan, berbagai upaya sudah dilakukan untuk menekan laju penularan Covid19 di Bali baik melalui regulasi maupun melalui pengawasan dan penegakan protokol kesehatan. Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09 s/d 22 Februari 2021.
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” ujarnya.