DENPASAR, BeritaDewata – Kementerian Kesehatan RI, telah melakukan proses akreditasi terhadap beberapa Rumah Sakit pelayan BPJS seluruh Indonesia, termasuk diantaranya adalah RSU Bhakti Rahayu Denpasar.
Tanggal 13–15 Mei 2019 RSU Bhakti Rahayu Denpasar menjalani proses survei akreditasi rumah sakit yang dilaksanakan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) menggunakan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1 Tahun 2018.
Survei dilakukan untuk mengetahui informasi sejauh mana rumah sakit mentaati pedoman yang ditentukan oleh standar tersebut. Hasilnya, RSU Bhakti Rahayu Denpasar raih predikat Paripurna dalam akreditasi yang berlangsung selama tiga hari tersebut.
Direktur RS Bhakti Rahayu Denpasar, dr. I Made Sukanegara Senin 27 Mei 2019 menjelaskan, Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1 Tahun 2018 mulai efektif diberlakukan bulan Januari 2018.
Standar dikelompokkan menurut fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi perumahsakitan yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif dan terkelola dengan baik.
Fungsi-fungsi tersebut tidak hanya
berlaku untuk rumah sakit secara keseluruhan tetapi juga untuk setiap unit, departemen atau layanan yang adadalam organisasi rumah sakit tersebut. ‘Setiap tahapan untuk dapat dilaksanakan survei akreditasi sudah dilaksanakan dengan baik sehingga tanggal 13 – 15 Mei 2019 survei akreditasi rumah sakit dapat terlaksana lancar, tertib, baik dan sesuai dengan harapan.
Semua standar dan elemen penilaian disandingkan dengan fakta telusur yang dilakukan oleh surveyor pada saat dilaksanakan survei. Klarifikasi atas fakta dan dokumen dilakukan oleh surveyor sehingga ada keselarasan antara dokumen dengan mekanisme pelayanan kesehatan di RSU Bhakti Rahayu Denpasar dengan tujuan agar tercapainya sasaran keselamatan pasien (patient safety),’ ujar dr. Sukanegara.
Lebih lanjut dikatakan, pemenuhan atas standar dan elemen penilaian menjadi dasar penilaian untuk disampaikan oleh KARS kepada rumah sakit. Sehingga Tanggal 20 Mei 2019 telah disampaikan secara resmi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit bahwa RSU Bhakti Rahayu Denpasar mendapat sertifikat akreditasi tingkat Paripurna dimana sertifikasi tersebut adalah merupakan penilaian tertinggi yang ditetapkan oleh KARS.