GIANYAR – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki pengangguran bernama inisial BC (25) di Banjar Tengah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
“Petugas didampingi warga bernama IGN Aryawan dan Dewa Gede sebagai saksi dari masyarakat yang berada di dekat lokasi penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha, di Gianyar, Selasa, 20/2/2018.
Dijelaskan, di depan saksi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 2 (dua) buah pipet warna putih dan satu botol kaca kosong yang digunakan untuk membuat Boong di dalam kamar milik BC.
“Bermula dari informasi masyarakat, ada penyalahgunaan narkoba, dan selama 3 hari kita ketahui indentitas yang bersangkutan dan tempat tinggalnya, lalu dilakukan penggeledahan dan penangkapan,” ujarnya.
Menurutnya, Pelaku BC, memakai narkoba kurang lebih 2 bulan dan bermula hanya iseng- iseng. “Makanya kita dari Satnarkoba sering mengadakan penyuluhan kedesa-desa. Jangan sampai dari iseng iseng ini menjadi kebiasaan atau kecanduan,” ujar Dharmanatha.
Untuk mendapatkan barang tersebut, pelaku BC mengaku dengan sistem tempel atau beli putus siapa yang memberikan itu tidak tahu. ” Sampai saat ini, petugas masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dalam melakukan transaksi narkoba, pelaku menggunakan telepon untuk berkomunikasi dengan pihak penjual . “Pelaku diancam dengan Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.” Pungkasnya.