Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Jajaran Polsek Seririt

Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Jajaran Polsek Seririt

Beritadewata.com, Buleleng – Setelah rampung kasus Curanmor pada Selasa kemarin dan berhasil bekuk tiga pemuda asal Desa Petemon, kini kembali jajaran Polsek Seririt, meringkus pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Seririt.

Pelaku Agus J (17) warga Banjar Tegehe namun tinggal di Kelurahan Banyuasri dan masih dibawah umur ini, ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Akibat perbuatannya, Agus J kembali mendekam dibalik jeruji besi pasca baru 4 bulan lalu keluar dari Lapas anak di Karangasem.

Aksi yang dilakukan Agus J berulang kali ini terbongkar, berawal dari adanya laporan kehilangan motor Scopy bernopol DK 8059 VJ milik Komang Riza Setiani (23) warga Banjar Dinas Alas Harum, Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng. Saat itu motor yang diparkir rumah kost korban di Kelurahan Seririt, diketahui raib pada Rabu (5/9) dini hari.

Komang Riza Setiani langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Seririt. Unit Reskrim Polsek Seririt yang dikomando Kanit Reskrim IPTU Ajis langsung melakukan penyelidikan tepat Jumat (14/9) sekitar pukul 14.00 wita, anggota menemukan motor yang mirip dengan ciri-ciri motor korban yang dibawa oleh seseorang bernama Dandres warga Desa Lokapaksa.

Ketika Dandres dikorek keteranganya, anggota mendapat informasi baru kalau sepeda itu digadaikan seseorang yang mengaku bernama Komang asal Seririt. Berbekal berbekal info tersebut, ciri-ciri pelaku akhirnya mengarah kepada pelaku Agus J yang awalnya telah mengaku bernama Komang. Aksi kejahatannya yang dilakukan Agus J tidak pernah luput dari pantauan polisi, pasalnya ia sudah dilakukan berulang kali.

Hingga puncaknya, Sabtu (16/9) pukul 02.00 wita, Agus J yang baru keluar dari Lapas Anak di Karangasem 9 Mei 2018 lalu, akhirnya diciduk di jalan Ngurah Rai Singaraja tepatnya di depan air mancur Taman Kota Singaraja.

Saat di intrograsi unit reskrim, pelaku Agus J mengaku kerap melakukan aksi pencurian di beberapa tempat di Bali, baik itu di Lovina, Seririt, hingga ke daerah Gianyar. Pelaku Agus J juga mengaku, telah 2 kali menjalani proses persidangan, dan terakhir dihukum 2 tahun 1 bulan penjara. Uang hasil kejahatannya, dipakai untuk judi tajen.

“Motornya saya curi di Seririt, trus gadein 3 juta uang gadeanya pakai main metajen di Lovina. Nyuri sudah 10 motor dan satu mobil . Dilovina juga pernah mencuri motor, ini yang terakhir. ,” ujar Agus J kepada Beritadewata.com(19/9).

Seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Seririt, AKP. Dewa Anom Danujaya menjelaskan, tersangka Agus J merupakan residivis dan sebelumnya sudah 2 kali berurusan pihak polisi karena kasus yang sama. Total hasil curian Agus mencapai 10 unit motor dan 1 mobil yang disikat pelaku, dari pertama mulai melancarkan aksi kejahatannya sampai saat ini.

“Jadi modus pelaku, dimana pada malam hari pelaku masuk ke dalam kamar rumah maupun kost yang dihuni, lalu pelaku mengambil kunci motor tersebut dari atas meja, selanjutnya mengambil dan membawa pergi motor yang diparkir di depan kamar kost,” ungkap Kapolsek Dewa Anom, Rabu (19/9) siang.

Kendati barang bukti yang diamankan, yakni satu unit motor Scopy adalah hasil kejahatan Agus . Meski pelaku Agus J masih dibawah umur, Kapolsek Dewa Anom memastikan, tidak ada proses diversi terhadap pelaku Agus J.

“Ini untuk dapat memberikan efek jera terhadap pelaku, karena sudah berulang kali dilakukan. Pelaku terancam hukuman maksimal atas perbuatannya,” jelas Kapolsek termuda di wilayah Polda Bali.

Sigendut Agus J terpaksa kembali merasakan dinginnya hidup dibalik jeruji besi, bahkan terancam hukuman lebih lama dari sebelumnya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here