Razia Gabungan di Deejay Club Kuta, Petugas Amankan Pengedar Narkoba

BADUNG – Seorang pengedar ratusan ekstasi dan tiga orang pengunjung yang terbukti positif menggunakan narkoba – salah seorang diantaranya wisatawan asing asal Australia – diamankan petugas, ketika melakukan Razia Gabungan Operasi Gaktib (RGOG) di tempat hiburan “Deejay Club” (DC) di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Minggu (12/8) pagi sekitar pk.04.00 Wita.

“Pelaksanaan Razia Gabungan Operasi Gaktib yang bersandi “Waspada Wira Tombak 2018” kali ini mendatangi 6 obyek sasaran (tempat hiburan di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung), dan kami berhasil mengamankan 3 warga sipil yang positif menggunakan narkoba, salah seorang diantaranya wisatawan Australia. Serta berkat kejelian anggota saya, Serda Rezky Maulana (Satgakkumwal Denpom IX/3 Denpasar) berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba yang kedapatan membawa ratusan butir pil ekstasi,” ujar Dandenpom IX/3 Denpasar Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro, SH., MH., di sela kegiatan razia, tersebut, Minggu pagi kemarin.

Saat itu kata Dandenpom, tersangka I Nyoman Dharma (40) berusaha menyelinap kabur, ketika mengetahui kedatangan rombongan petugas gabungan yang berkekuatan 55 orang, perwakilan dari Denpom IX/3 Denpasar, Denpom Lanal Denpasar, Satpom Lanud I Gusti Ngurah Rai, Propam Polda Bali,Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Satpol PP Denpasar dan Kabupaten Badung, Imigrasi Kelas I Denpasar, serta Pendam IX/Udayana.

Karena menunjukkan gelagat yang mencurigakan, pria kelahiran Tianyar, 31 Desember 1978 itu dikejar dan berhasil dibekuk Serda Rezky Maulana. Setelah dilakukan penggeledahan badan, dari saku depan bagian kanan celana jeans yang dikenakan Nyoman Dharma ditemukan satu kaleng kecil berisi sejumlah pil ekstasi.

Selanjutnya, dengan disaksikan dua karyawan DC dan sejumlah petugas gabungan, termasuk Dandenpom Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro, selaku pimpinan rombongan, petugas BNNP Bali segera melakukan penggeledahan badan dan isi tas pinggang tersangka, pengecekan kartu identitas, serta penghitungan barang bukti (BB) narkoba jenis ekstasi sebanyak 107 butir, terdiri dari jenis Superman warna abu-abu (92), Omega warna hijau (9), dan Mickymouse warna pink (6), sebuah hp, dan uang tunai hasil penjualan sejumlah ekstasi sebesar Rp10. 250.000.

Sedangkan dari lima pengunjung yang dilakukan test urine secara random dengan menggunakan alat “rapid test”, ternyata hanya 3 orang yang terbukti positif habis mengonsumsi narkoba. Mereka adalah 2 warga sipil, Wayan Sugita, kelahiran Denpasar, 5 Juli 1970, warga Jalan Raya Pelabuhan Benoa, dan John Irian Toni, kelahiran Biak, 18 Juni 1991, yang berdomisili di Taman Mumbul, Nusa Dua.

Serta seorang wisatawan asing asal Australia, Luke Robbert Farrell (34) yang mengaku juga tinggal sementara di seputaran Taman Mumbul, Nusa Dua. Keempat tersangka kasus narkoba tersebut, hingga berita ini diturunkan, masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor BNNP Bali.

Sebelumnya, petugas BNNP Bali juga sempat melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka Nyoman Dharma di Jalan Sahadewa VI, Legian, Kuta, Badung. Namun, diperoleh informasi bahwa petugas tidak menemukan BB narkoba jenis lainnya, hanya sebuah bong, yaitu alat hisap sabu-sabu.

Pengakuan tersangka saat diinterogasi petugas, sebelum dibekuk di DC, tersangka Nyoman Dharma sempat menghisap sabu-sabu di kamar kos tersebut dan mengonsumsi ekstasi setengah butir. Ia juga mengaku sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut bersama rekannya di DC yang berkapasitas seribu pengunjung dan tiap hari beroperasi mulai pk.03.00-12.00 Wita.

Selain merazia DC, peluhan petugas gabungan tersebut juga menyasar ke New Bahari Karaoke di Jalan Gurita I, Sesetan, Denpasar, Motel Mexicola di Jalan Kayu Jati, Petitenget, dan Red Ruby Pub, Bar & Discotheque di Jalan Petitenget, Seminyak, Kabupaten Badung. Di ketiga lokasi hiburan ini, meski sempat dilakukan tes urine terhadap belasan pengunjung, termasuk manajer, DJ, dan karyawan ketiga tempat hiburan itu, namun tak seorang pun terindikasi positif sebagai pengguna narkoba.

Rombongan petugas gabungan juga sempat merazia area lokalisasi di Jalan Danau Tempe, Sanur, dan tempat hiburan malam “Blue Star” di Jalan Kertadalam, Sidakarya, Denpasar. Meski tak menemukan seorang pun yang positif sebagai pengguna narkoba, namun petugas berhasil menjaring puluhan orang yang tak mengantongi kartu identitas.

Puluhan warga sipil yang beragam status dan pekerjaan itu selanjutnya diangkut ke mobil patroli untuk menjalani proses admistrasi kependudukan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Pelaksanaan kegiatan razia gabungan yang berlangsung mulai pk,23.00 Wita itu berakhir setelah merazia 6 lokasi sasaran, dan sekitar pk.05.30 Wita dibubarkan oleh Dandenpom untuk kembali ke kantornya masing-masing.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here