
Klungkung – Ratusan tabung gas epliji di salah satu gudang Gas wilayah Klungkung dipasang garis polisi atau police line. Dari pantauan dilokasi yang berada di seputaran jalan Rama Semara Kelod Kangin, Klungkung, Senin 17 Juli 2017. Tim BeritaDewata sempat mengabadikan lewat jepretan kamera handphone, tabung gas elpiji 3 kg dan 12 kg tertata rapi disalah satu gudang dan sudah dipasang garis polisi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun BeritaDewata, pemasangan garis polisi sudah berlangsung sejak hari Sabtu 15 Juli 2017. Dan tabung gas tersebut merupakan “barang bukti” dari hasil “tangkapan” petugas Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali yang di duga merupakan milik salah satu pangkalan Gas dari agen PT SGN di Klungkung. Pangkalan gas dari agen PT SGN yang diketahui milik IWH, disinyalir melakukan pengiriman gas elpiji 3 Kg ke pengisian tabung kemasan 12 Kg tidak resmi. Biasa disebut “pengolpos”.
Tim BeritaDewata berusaha mencari kebenaran informasi yang didapat, dan sempat mendatangi agen PT SGN yang berada di wilayah Galiran, Klungkung. Kebetulan pemilik agen PT SGN tersebut tidak ada di tempat, tim diterima oleh Staf bagian administrasi benama IL, Ia mengaku belum mengetahui mengenai adanya pangkalan dari Agen PT SGN yang diamankan petugas, “maaf pak, mohon maaf saya belum mengetahui informasi tersebut,” kata IL
Namun, Kanit II Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Bali, Kompol Encep Hidayat dikomfirmasi melalui saluran telephon membenarkan penangkapan tersebut.
Tim: Apakah benar Unit Komandan melakukan penangkapan terhadap pangkalan “nakal” dari Agen PT Sentana Giri Nusa di wilayah Klungkung?
Kanit: Iya betul
Tim: Apa sudah ada tersangkanya Ndan?
Kanit: Ehm, aduh pak, kehumas ya, nanti biar suaranya dari humas datanya saya kasih ke humas.
Tim: Bisa disebutkan data pangkalannya?
Kanit: Iya nanti lewat humas ya
“Saaat ini anggota lagi melakukan pemeriksaan ya, nanti semua data bisa diminta melalui humas ya,” tarang Encep Hidayat. Perwira melati satu dipundak itu mengarahkan untuk bertanya kepada bagian Humas Polda Bali.
Ketika didesak terkait sudah ada tersangka, ia mengatakan masih melakukan pemeriksaan. Disinggung, apakah ada orang dalam dari PT.SGN ikut bermain melakukan distribusi yang tergolong ilegal tersebut, pihaknya belum berani mengambil kesimpulan. “Nanti tanyakan langsung di humas, datanya kita kirim,” jelasnya. Saat dikomfirmasi melalui WhatsApp ke bagian humas Polda Bali. ” Bsk di jumpa perskan,” jawabnya, singkat.
Selanjutnya, tim sempat dihubungi dari bagian Manager PT SGN, yang mengungkapkan bahwa kalau benar ada pangkalan “nakal” dari pangkalan agen PT SGN, pihaknya mengaku siap bertindak tegas. “Sebenarnya kita sudah wanti-wanti, di surat kontrak, diperjanjian sudah ditunjukan kalau memang nanti untuk pangkalan itu ada aturannya, kalau diketahui ada pangkalan “nakal” ya berarti sudah siap menerima tindakan tegas dari kami, sesuai kontrak,” terangnya.
Diketahui, Perusahaan Agen PT. SGN milik WS yang beralamat di di wilayah Galiran Klungkung memperoleh alokasi elpiji 3 Kg diperkirakan mencapai ribuan tabung setiap hari. Didistribusikan ke wilayah Kabupaten Kelungkung melalui 26 pangkalan, sampai ke kawasan Nusa Penida.