Denpasar – Dalam upaya mencapai Universal Health Coverage pada tahun 2019 mendatang, BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan data peserta akurat dan tervalidasi dengan baik dengan melakukan rekonsiliasi data peserta, khususnya kepesertaan Pekerja Penerima Upah untuk segmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Rabu (21/11).
Upaya ini dilakukan tepatnya pada minggu kedua sampai dengan minggu ketiga November 2018 di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dengan mengundang ratusan satuan kerja (satker), termasuk satker vertikal yang ada di wilayah Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan.
“Antusiasme satker sangat tinggi dengan adanya rekonsiliasi data ini. Selain untuk mendapatkan data ter-update, juga dapat menghindari adanya penonaktifan kepesertaan yang disebabkan data tidak sesuai seperti gaji pekerja yang belum sesuai dengan UMK kabupaten/kota,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Parasamya Dewi Cipta.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi data peserta tersebut bertujuan untuk mendapatkan data riil yang dapat diakui keabsahannya. Oleh karenanya, baik BPJS Kesehatan dan Satker bersama-sama melakukan cross check kembali data kepesertaan, seperti data pegawai dan gaji pegawai yang dilaporkan di BPJS Kesehatan.
“Harapan kami, tidak ada selisih yang berdampak pada penghentian layanan karena data kepesertaan yang non aktif,” terang Pasaramya.
Rekonsiliasi data PPNPN ini dapat dilakukan oleh satker secara rutin setiap bulan atau tiga bulan sekali agar ketidaksesuain data dapat ketahui sejak awal. Rekonsiliasi padan data ini diharapkan dapat menambah kualitas pelaksanaan Program JKN-KIS ini dengan adanya data yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Parasamya juga menyampaikan bahwa iuran peserta 5% yang dibayarkan merupakan prosentase 3% dari pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah, dan 2% dari pekerja sesuai dengan gaji pokok untuk pembayaran iuran JKN-KIS.
“Besaran iuran tersebut mencakup 5 anggota keluarga inti yang meliputi istri/suami yang sah dan 3 anak yang sah, dan peserta mendapatkan hak kelas rawat sesuai gaji yang dilaporkan dengan batas bawah UMK kabupaten/kota,” paparnya.
Salah satu yang hadir pada saat kegiatan tersebut adalah Ketut Adi, ia berharap dengan adanya rekonsiliasi untuk PPNPN ini, tidak akan ada lagi perbedaan data kepesertaan dan selisih iuran JKN-KIS di bulan-bulan selanjutnya.
“Harapan saya dengan data yang lebih valid, jika suatu hari kita butuh pelayanan kesehatan, tidak terkendala di masalah administrasi terkait kepesertaan,” ungkapnya.