Rapat Kerja dengan SatpolPP, Komisi I DPRD Klungkung Pertanyakan Bangunan Liar Tidak Ditindak

KLUNGKUNG, BERITA DEWATA – Komisi I DPRD Klungkung menggelar rapat kerja dengan Satpol PP, terkait maraknya bangunan liar terlebih dengan bangunan liar di Jungut Batu, Nusa Penida, Klungkung.

Dalam rapat kerja yang dipimpin ketua Komisi I, I Wayan Mastra dan didampingi semua anggota komisi ini dihadiri juga unsur dari Satpol PP dan bagian hukum Setda Pemkab Klungkung, pada Jumat (28/2/2025).

ketua Komisi I, I Wayan Mastra mempertanyakan ketegasan dari Satpol PP yang belum melakukan pembongkaran terhadap bangunan kafetaria dan gudang diving di pantai pesisir Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, yang telah mendapat surat peringatan (SP) 3, pada bulan November 2024 lalu.

“Sebenarnya jelas jika itu sudah pelangaran harus sudah diketahui SOP seperti apa, dan itu sudah SP3 mestinya beberapa hari setelah itu atau besoknya keluar SP3 langsung eksekusi pembongkaran,” kata Mastra politisi Hanura asal Desa Tangkas ini.

Dikatakan, Tim Yustisi yang sudah turun ke lokasi dan mengeluarkan SP3 harusnya laporkan ke Penjabat Bupati yang menjabat saat itu, kalau seperti ini terkesan pembiaran dan terlihat bahwa pemerintah lemah dan memberikan adanya celah pembiaran seperti itu.

Sementara, anggota komisi I Lainnya, I Wayan Kariana dari Nusa Lembongan melihat bangunan yang berada di pesisir pantai jika melihat perda RTRW yang hanya memberikan jarak 100 meter dari sempadan pantai, berarti semua bangunan melanggar.

“hampir 90 persen bangunan sepanjang pantai itu melanggar yang dibangun sebelum perda ada, bahkan tidak hanya 100 meter bahkan ada yang jaraknya Cuma 10 meter saja, sekarang apa solusinya, kami saat duduk di PHRI sudah sempat bicara dengan Pihak perijinan dan bupati Nyoman Suwirta waktu itu,” katanya.

Dimana, kata dia, pembangunan yang dilakukan diberikan izin bersyarat. DPRD PAW dari Bupati I Made Satria ini meminta Satpol PP dan dinas perijinan untuk turun ke masyarakat bagaimana aturannya yang wajib diterapkan.

“Kalau langsung bongkar bisa saja, itu pasti menimbulkan polemik dengan bangunan lain yang melanggar yang saya sebut hampir semuanya yang di pinggir pantai itu, ayo dudukkan masyarakat berikan edukasi dan solusi bagaimana sebaiknya yang harus mereka lakukan,” pintanya.

Menanggapi hal itu, Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa mengakui kalau sudah penerbitan SP3. Dan setelah lapor ke PJ Bupati saat itu diminta untuk menunda.

“Kami sebagai tim yang bekerja dibawah juga tetap menerima arahan pimpinan, untuk penundaan itu dan tidak bisa melanggar juga tidak berani menanyakan alasan untuk penundaan itu,” kata Suwarbawa di hadapan anggota komisi I DPRD Klungkung.

Sebelumnya bangunan kafetaria dan gudang diving di pesisir Pantai Desa Jungutbatu yang mendapat SP karena kedapatan melanggar Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

Pihak Satpol PP Kabupaten Klungkung telah memberi waktu lebih dari sebulan bagi pemilik bangunan untuk mengurus perizinan bangunan tersebut. Hanya saja tidak ada upaya dari mereka untuk mengurus izin.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here