Rakornas PB 2024 Hasilkan Sembilan Rumusan Penting Penanggulangan Bencana

Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) telah dilaksanakan, di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4).

BANDUNG, BERITADEWATA – Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) telah dilaksanakan, di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4). Rakornas PB yang didahului dengan agenda Sidang Komisi ini pada hari pertama, Selasa (23/4) diikuti oleh segenap unsur pentaheliks.

Penyelenggaraan Rakornas PB 2024 kali ini yang mengusung tema Pengembangan Teknologi dan Inovasi dalam Penanggulangan Bencana, telah menghasilkan beberapa butir-butir penting yang menjadi hasil rumusan Rakornas PB tahun ini.

Berikut adalah butir-butir hasil rumusan Rakornas PB 2024 yang dibacakan oleh Sekretaris Utama BNPB Rustian pada agenda puncak acara Rakornas PB 2024.

1. Memperkuat kerjasama para pihak dalam pengembangan teknologi dan inovasi di bidang kebencanaan dengan memperhatikan karakteristik risiko bencana, kearifan lokal, dan ketersediaan sumber daya dalam rangka mendorong industrialisasi teknologi di bidang kebencanaan;

2. Meningkatkan kualitas dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana melalui inisiatif kolaborasi dan kemitraan berdasarkan Rencana Aksi Pemenuhan SPM, serta Mendorong BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota bekerja sama dengan Bappeda untuk melakukan sinkronisasi program dan anggaran penanggulangan bencana di daerah agar selaras dengan perencanaan di pusat (BNPB);

3. Melakukan upaya penguatan kapasitas personil, sumberdaya dan kelembagaan penanggulangan bencana melalui transformasi tata kelola, peningkatan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, serta pembangunan sarana prasarana, secara bertahap, berjenjang, dan berlanjut;

4. Memperkuat tata kelola kedaruratan dan logistik, serta meningkatkan sistem kesiapsiagaan bencana yang terintegrasi dalam suatu sistem berbasis teknologi informasi.

5. Mempercepat implementasi berbagai inisiatif strategi pembiayaan alternatif (termasuk Pooling Fund Bencana) untuk pra, darurat, dan pascabencana dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan risiko bencana di daerah serta memperhatikan tata kelola anggaran kebencanaan yang akuntabel;

6. Mendorong implementasi Satu Data Bencana Indonesia (SDBI) sebagai Big Data dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan monitoring evaluasi sistem nasional penanggulangan bencana secara komprehensif dan terukur, selaras dengan komitmen percepatan digitalisasi layanan pemerintah.

7. Membangun komitmen BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi pengaduan masyarakat terkait isu-isu di bidang penanggulangan bencana berbasis elektronik, untuk mewujudkan akuntabilitas penanggulangan bencana dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

8. Mendorong terbentuknya mekanisme respon kedaruratan di tingkat daerah melalui pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) Multisektor di Tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota. (berdasarkan Surat Mendagri 360/1809/BAK tanggal 4 April 2022)

9. Mendorong Pemerintah Daerah membentuk tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana, menyusun R3P dengan melibatkan multi helix, memasukkan bidang RR dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM), melakukan pemulihan baik yang bersifat konstruksi maupun non-konstruksi yang efektif dan efisien, serta mendorong kembali keberadaan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi di BPBD melalui K/L terkait.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here