DENPASAR, BeritaDewata – Dalam Sengketa informasi antara Walhi Bali dan Pelindo III cabang Benoa yang dilakukan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, terkait aktivitas Pelindo III di wilayah Perairan Teluk Benoa, diputuskan bahwa dokumen yang ada wajib dibuka, selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan diterima.
Putusan itu dinyatakan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali bernomor 002/V/KEP.KI.BALI/2019 tanggal 17 Mei 2019.
Dokumen yang dimaksud yakni, perijinan reklamasi seperti ijin lokasi kegiatan reklamasi, ijin pelaksanaan kegiatan reklamasi serta dokumen AMDAL reklamasi Pelindo III Cabang Benoa, yang dilakukan di areal Pelabuhan Benoa.
Walhi Bali meminta PT Pelindo III membuka dokumen perijinan pada Kamis, 13 Juni 2019 di Ruang Paruman Agung Kantor Pelindo III. Namun PT Pelindo III keberatan memberikan dokumen AMDAL yang dimaksud.
Astrid Fitria Kasih mewakili pihak PT Pelindo III memberikan alasan, dokumen AMDAL tidak diberikan karena dokumen itu tidak disebut dalam putusan Komisi Informasi dalam sengketa informasi tersebut.
“Putusan Komisi Informasi Bali menyebutkan bahwa dokumen yang diberikan adalah dokumen yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sedangkan AMDAL dibuat bersama konsultan, bukan dikeluarkan KLHK,” jelas Astrid.
“AMDAL masuk kedalam Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI),” tambah Astrid.
Dalam pertemuan itu, Walhi Bali diwakili oleh Direktur Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama dan I Wayan Adi Sumiarta.
Adi Sumiarta mengatakan, seharusnya PT Pelindo memberikan dokumen yang diminta sesuai putusan Komisi Informasi.
“Sesuai dengan putusan Komisi Informasi, seharusnya PT Pelindo III memberikan dokumen yang kami butuhkan yang disertai dokumen pendukung,” jelas Adi Sumiarta.
Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja mengatakan, dari aspek lingkungan, pihaknya melihat ada isu pencemaran lingkungan dan kerusakan mangrove.
“Hasil verifikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada kerusakan lingkungan (17 hektar). Yang jelas di provinsi hanya mengawasi, apakah yang dikerjakan sudah benar atau enggak,” jelas Made Teja usai mendampingi Gubernur Wayan Koster di Jaya Sabha, Minggu, 25 Agustus 2019. Wy