BULELENG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja kembali bekuk pelaku pencurian cincin berlian jenis white sapire, pelaku bernama Seto Adi Pramono (22) warga Jalan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri, Singaraja.
Modus pelaku pun terbilang unik, yakni dengan pura-pura membantu korban kebanjiran, begitu ada kesempatan pelaku mengambil cincin berlian milik salah seorang pemilik toko emas, Athalia Yuthyka (27) yang tak lain merupakan tetangga pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mapolsek Kota Singaraja menyebutkan, kejadian ini baru diketahui pada Jumat (2/2) lalu sekitar pukul 14.00 wita. Saat itu korban Yuthyka, melakukan bersih-bersih pasca rumahnya diterjang banjir.
Ketika itu, korban melihat pintu lemari di kamarnya dalam kondisi terbuka. Saat dicek, korban baru mengetahui sejumlah perhiasan termasuk cincin berlian raib.
Korban pun berusaha bertanya kepada keluarganya termasuk tetangga, yang ikut mengevakuasi korban banjir saat itu. Namun tidak ada yang mengetahui. Sehingga, korban memilih melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kota Singaraja. Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol. AA. Wiranata Kusuma mengatakan, dari laporan itu, pihaknya langsung membentuk tim khusus, menangani kasus pencurian ini. Sebab, disinyalir ada seseorang yang memanfaatkan situasi bencana untuk bisa mengambil keuntungan.
“Dalam waktu singkat, kami telusuri dan minta keterangan beberapa saksi,” kata Wiranata Kusuma, Rabu (21/2) di Mapolsek Kota Singaraja.
Berdasarkan keterangan saksi Fadzrul Afyan, lanjut kata dia, polisi mendapat informasi bahwa salah satu temannya bernama Wahyu, sempat diajak oleh pelaku Seto menjual cincin di wilayah Denpasar. Berangkat dari informasi itu, polisi mengantongi identitas pelaku dan langsung membekuknya dikediamannya.
Cincin berlian yang diperkirakan senilai Rp50 juta begitu juga pelaku kini sudah diamankan polisi. Pelaku menjual cincin itu sekitar Rp 6 juta. Meski begitu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Mengingat, masih ada barang lain berupa perhiasan sejenis berlian hilang, yang dijual oleh pelaku melalui penadah. Sehingga, polisi saat ini masih memburu penadah tersebut yang ada di Denpasar.
“Pelaku memang tunggal, mungkin ada orang yang bantu jual kepada penadah, itu masih kami kejar. Memang kami sudah indikasikan, karena orang ini biasa nongkrong depan toko, jadi istilahnya broker. Sekarang kami masih kejar orang itu,” pungkas Wiranata Kusuma.
Sementara Ketua RT 1 Perumahan Jalak Putih Gede Restika saat dikonfirmasi terkait warganya melakukan pencurian ditetangganya sendiri tak menampik hal itu, bahkan ia baru hari ini menerima laporan tersebut dari korban sendiri dan selaku kepala wilayah di Perumahan tersebut dirinya sama sekali belum menerima laporan dari pemilik rumah karena pelaku merupakan pendatang.
”Ya baru hari ini terima laporan dari ayah korban bernama Sutrisno. Pelaku merupakan pendatang dan tuan rumahpun belum melaporkan ke saya kalau ada pendatang yang kost disini, selanjutnya dengan kejadian ini kami akan segera mendata duktang yang tinggal disini dan mempertegas para pemilik kost agar melaporkan jika telah menerima anak kost,” jelas Resika (21/2/2018) melalui saluran telephone.
Atas perbuatannya itu, pelaku Seto Adi Pramono kini harus menghuni sunyinya balik jeruji besi. Pelaku pun terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.