KLUNGKUNG, BeritaDewata – Sejak dimulainya pungutan retribusi kepada wisatawan mancanegara, 1 Juli lalu, sebesar Rp 25.000 per orang untuk dewasa dan Rp 15.000 untuk anak-anak sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, terus mengalami pro dan kontra utamanya di media sosial.
Imbasnya, pegiat pariwisata yang tergabung dalam Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida (HPPNP) datang menemui Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, di kediamannya kawasan Banjar Siku, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung, Rabu (3/7).
Mereka membawa sejumlah aspirasi utamanya terkait dengan retribusi ini. Selain itu juga masalah kerusakan jalan menuju obyek wisata menjadi agenda mereka datangi bupati.
Ketua HPPNP, Putu Gede Suka Widana mengaku tidak memprotes melainkan memberikan solusi yang mestinya diterapkan saat pungutan tersebut. “Semestinya karena ini sudah menjadi Perda, mulai dari tempat, SDM harus jelas dan representative dan tidak menimbulkan polemik dilapangan, karena uang Rp 25 ribu bagi wisman itu kecil dan mereka juga setuju atas pungutan itu,” sebutnya.
Selain pungutan retribus, saat ini masih ada pungutan di sejumlah obyek wisata yang malah membebani wisatawan. Dia berharap, jangan ada lagi pungutan di tempat-tempat wisata dan pemerintah memberikan solusi terbaik agar tidak ada polemik di Desa wilayah obyek wisata.
Selain masalah pungutan dobel, jajaran HPPNP juga menyampaikan aspirasi agar pemungutan retribusi wisatawan asing yang masuk ke Nusa Penida bisa dilakukan di seluru 11 pelabuhan yang ada. Dengan begitu, tidak muncul ketimpangan dan kecemburuan sosial yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Pada hari pertama diberlakukannya Perda Retribusi Wisatawan Asing ke Nusa Penida, 1 Juli 2019, pemungutan hanya dilakukan di 4 titik pelabuhan dari total 11 pelabuhan yang ada di kawasan Nusa Penida.
Pertama, Pelabuhan Banjar Nyuh 1 di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Kedua, Pelabuhan Banjar Nyuh 2 di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Ketiga, Pelabuhan Tanjung Sanghyang di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida. Keempat, di halaman Balai Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida.
Berdasarkan rapat evaluasi dinas-dinas terkait yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Klungkung di Semarapura, Selasa (2/7), diputuskan tempat pemungutan retribusi wisatawan asing ditambah 4 titik lagi, sehingga total menjadi 8 titik. Rinciannya kelima, Pelabuhan Jungutbatu di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida.
Keenam, Pelabuhan Toya Pakeh di Kampung Toya Pakeh, Kecamatan Nusa Penida. Ketujuh, Pelabuhan Buyuk di Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida. Kedelapan, Pelabuhan Sampalan di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida.
Sementara Bupati Nyoman Suwirta mengatakan masukan dari HPPNP yang yang notabene anak-anak muda penggiat pariwisata di Nusa Penida, intinya sama seperti evaluasi yang dilakukan bersama dinas terkait di Rumah Jabatan Bupati, Selasa. Mengenai pemungutan retribusi di objek wisata, kata Bupati Suwirta, pihaknya sudah instruksikan untuk cabut semua Perdes di Nusa Penida.
“Saya ingin pungutan ke Nusa Penida diberlakukan hanya satu pintu. Nantinya, PAD hasil retribusi wisatawan asing itu akan dikembalikan ke desa-desa di Nusa Penida dalam bentuk BKK (Bantuan Keuangan Khusus),” ujar Suwirta.