BANGLI, BeritaDewata – Polres Bangli Release kasus Pungutan liar (Pungli) terhadap Penduduk pendatang atau penduduk non permanen di Banjar Sudihati, Desa Kintamani Bangli, Senin (29/7).
Dua orang Pelaku Pungli berinisial (AU) yang menjabat sebagai Kelian Banjar Adat Sudihati dan (DL) Kelian Banjar Dinas Sudihati, Desa Kintamnai berhasil di amankan Timsus Polres Bangli dalam pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sabtu (19/7) di rumah pelaku AL.
Pelaku (AU) dan (AL) diamankan dengan barang Bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tigaratus ribu rupiah), Buku catatan warga penduduk pendatang musiman yang sudah membayar ,1 (satu) buah setampel Kelihan Adat Sudihati, 1 (satu) buku besar catatan penduduk,1 (satu) buah bolpoint dan1 (satu) Bendel berkas administrasi.
Kedua pelaku diduga melakukan pungutan berupa uang kepada penduduk pendatang/non permanen yang tinggal di wilayah Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan cara kedua pelaku mendatangi tempat tinggal penduduk pendatang/non permanen diwilayah Desa Kintamani yang didampingi Pecalang adat dengan maksud melakukan pendataan penduduk.
Pada kesempatan tersebut pelaku menyampaikan kepada penduduk pendatang berkewajiban untuk melaporkan diri kepada kepala lingkungan, sebagai bentuk pengawasan dan pengikat terhadap keberadaan penduduk pendatang muslim di wilayah Desa Kintamani.
Selain itu pelaku mewajibkan penduduk pendatang untuk mengisi formulir dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan dusun dengan kewajiban membayar sejumlah Rp. 350.000,- , Surat rekomendasi Kelian Banjar Dinas Sudihati agar dapat dipertimbangkan untuk menjadi penduduk Desa Kintamani serta surat Pernyataan selaku penampung penduduk pendatang, Selanjutnya formulir yang telah diisi biodata penduduk pendatang dan ditandatangani diserahkan kembali kepada pelaku DL sementara uang sebagai persyaratan mematuhi aturan dusun sebesar Rp. 350.000,- diserahkan kepada pelaku (AU).
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangli AKP M. Akbar Eka Putra Samosir, S.I.K.,SH perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan melawan hukum karena pungutan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Desa Kintamani dan bertentangan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Pelaku juga dinilai menyalah gunakan kewenangan yang ada padanya selaku perangkat desa dengan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang dengan alasan nantinya akan digunakan untuk membantu oprasional dan pembangunan sarana dan prasarana Br. Sudihati ds. Kintamani Bangli.
“Dulunya memang ada Peraturan Desa Kintamani mengenai pungutan tersebut, namun sejak tahun 2015 peraturan tersebut telah dihapus namun yang bersangkutan masih tetap melakukan pungutan hingga kini,” ujar Kasat Reskrim.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP atau Pasal 368 ayat (1) KUHP yo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.