Pungli Ormas Terus Diincar Polda

Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja

Beritadewata.com, Denpasar – Tim Saber Pungli Polda Bali kali ini sasar seluruh anggota Ormas di Bali yang melakukan pungutan liar selama ini kepada berbagai usaha seperti toko, bengkel, warung, dan sebagainya. Para anggota Ormas ini melakukan pungutan dengan dalih bahwa uang tersebut merupakan uang keamanan. Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menegaskan, apa pun pungutan itu bila dilakukan oleh institusi yang tidak jelas, dengan tujuan yang tidak jelas, dan untuk memperkaya dirinya atau kelompoknya maka itu bisa dianggap sebagi Pungli.

“Kita meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan pungutan dari berbagai oknum untuk melaporkan kepada aparat kepolisian dan Tim Saber Pungli akan segera tindak tegas siapa pun. Apalagi dengan dalih bahwa itu uang keamanan, karena seluruh keamanan di Bali menjadi tanggungjawab pihak kepolisian,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (4/3).

Hingga saat ini, penangkapan terhadap oknum anggota Ormas di Bali sudah beberapa kali dilakukan. Penangkapan pertama di daerah Jl Bulu Indah Kecamatan Denpasar Barat, dimana seorang yang mengaku anggota Ormas Besar di Bali mekakukan pungutan liar ke berbagai tokoh dan usaha bengkel lainya. Kedua, penangkapan yang terjadi Jl Teuku Umar Denpasar, Jl Raya Puputan Renon, dan penangkapan di wilayah Kecamatan Sukawati Gianyar.

“Semua penangkapan ini berhubungan pungutan dengan dalih untuk uang keamanan. Makanya kita meminta kepada masyarakat agar laporkan kepada petugas bila merasa dirugikan dengan berbagai pungutan tersebut,” ujarnya.

Penangkapan paling terakhir di dua lokasi yakni di Jl Raya Puputan Renon dan di Kecamatan Sukawati. Untuk di Jl Raya Puputan Renon, penangkapan dilakukan pada Jumat (3/3), pukul 13.30 Wita. Saat ditangkap, oknum anggota Ormas yang berjumla dua orang tersebut sedang melakukan pemerasan di Warung Nasi Gandul Renon. Pelakunya adalah I Gusti Agung Wirajana, (40) asal Jl. Letda Suji Gg I No. 1 Denpasar, pekerjaan sekuriti perumahan dan Yohanes Cahyaningrat (22) asal Jl. Ciung Wanara, Renon Denpasar, pekerjaan sekuriti restoran art cafe Sanur. Beberapa barang bukti yang disita antara lain uang sebesar 2.191.000 ( dua juta seratus sembilan satu ribu) hasil pungli, satu unit sepeda motor, 3 buah Hp merk samsung, ASUS, black berry, dan 2 lembar kwitansi dengan stempel LB.

Penangkapan terhadap dua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran daerah Renon ada Ormas LB sedang melakukan pungutan liar.  Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh Unit Jatanras Dit. Reskrimum Polda Bali dan ditemukan 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor sedang keliling melakukan Pungli di toko-toko yang ada di seputaran Renon, Denpasar.

Hasil penyelidikan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Saber Pungli Gabungan Dit. Reskrimum Polda Bali dan Aspidum Kejati Bali dengan melakukan OTT terhadap ke 2 orang pelaku dan menyita barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polda Bali guna proses lanjut.

Lokasi lain yang ditangkap di hari yang sama adalah penangkana di  Jl. Raya Untung Surapati Gianyar. Pelakunya adalah  Ketut Suandita (EW) asal Banjar Bangkelasan Desa Mas Kecamatan Ubud. Penangkapan dilakukan oleh oleh Unitreskrim Polsek Sukawati, Gianyar. Barang bukti yang disita antara lain kwitansi tanda terima uang sebanyak 2 bendel (masing-masing bendel berisi 50 lembar), 1 buah baju kaos warna putih (di pakai pelaku), 1 buah celana jean (dipakai pelaku), tas pinggang perasut warna hitam dan biru, SPM Honda Vario  warna hitam DK 2472 KH yang dipakai pelaku untuk keliling melakukan pungli.

Pelaku melakukan pungli pada toko-toko yang berada di Jalan Raya  Sakah, Batuan, Sukawati, Guwang serta Batubulan. Salah satu korban adalah Mahardika Pandu Riski (22), asal Jl. Pakubuwono No 34 Desa Tanggung  Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar.  Alamat sementara Perumahan Prangsada Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Gianyar.

Untuk kasus yang ada di Sukawati Gianyar, kejadian pungli sebenarnya terjadi pada Minggu (26/2) namun baru dilaporkan Jumat (3/3). Diketahui pada Minggu (26/2), pelaku melakukan pemerasan yang diketahui berdasarkan rekaman CCTV. Pemerasan itu dilakukan di Artshop Aida Handicraff Jl. Raya Sukawati Banjar Tebuana Sukawati.

Dengan adanya informasi pungli tersebut Unitreskrim melakukan penyelidikan melalui CCTV  di sekitar TKP. Dari pengecekan CCTV diketahui pelaku menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario DK 2472 KH dan selanjutnya dilakukan pengecekan melalui database Samsat dan diperoleh alamat SPM tersebut yaitu atas nama Bambang Ismanto alamat Banjar Samplangan Gianyar.

Kemudian dilanjutkan pengecekan kepada Kadus dan Lurah sesuai data SPM tersebut namun tidak ditemukan orang atau sepeda motor tersebut. Pada  Jumat (3/3), diperoleh informasi bahwa pelaku dengan SPM DK 2472 KH terlihat melintas di sepanjang Jalan Raya Gianyar  dan Unitreskrim Polsek Sukawati melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Untung Surapati pada pukul 09.00 Wita.

Pada saat pelaku ditangkap tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sukawati. Dari  keterangan pelaku bahwa  pelaku melakukan pungli sejak tahun 2016 sampai tahun 2017 dengan jumlah sebanyak 100 TKP. Menariknya, pelaku melakukan pungli atas nama pribadi, dengan mengaku sebagai pecalang.

Kwitansi yang sudah berjalan sebanyak 2 bendel yakni 1 bendel 50 lembar kwitansi. Sementara jumlah pungutan paling kecil Rp 50 ribu dan paling banyak Rp 100 ribu. Uang hasil pungli dipakai untuk berfoya-foya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here