Puluhan TKI Kembali “Ngelurug” Kantor Desa Panji

BULELENG – Puluhan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Buleleng, Bali, kembali “ngelurug” datangi Kantor Desa Panji Kecamatan Sukasada, pasalnya mereka menuntut janji yang telah disepati sebelumnya pada bulan lalu tertanggal 30 juni 2018 bersama pemilik EWC (Eka Widya College) dikantor Desa Panji.

Perjanjian sebelumnya, EWC telah bersedia menjual aset-aset miliknya berupa dua tanah yang telah bersertifikat di bilangan Desa Baktiseraga untuk mengembalikan uang milik dari para calon TKI yang telah ditrasfernya melalui rekening Bank milik Dewa Ayu Sutami sebagai jaminan keberangkatanya bekerja keluar negeri.

EWC yang telah menyerahkan sepenuh kepada pengacaranya dalam kasus ini tetap bertanggung jawab, kendati tanah tersebut belum laku dijual sesuai yang ia inginkan dengan harga 150 juta per sertifikat dan sembari menunggu pihak BZ Mandiri seorang Agent tenaga kerja asal Jakarta.

Pengacara EWC Kadek Doni Riana, S.H saat dikonfirmasi Beritadewata.com mengatakan, dengan etikad baik tersebt pihaknya siap memfasilitasi kembali pihak yang dirugika seperti para calon TKI itu,

“Kita akan fasilitasi para pihak yang dirugikan seperti kandidat ini dengan cara untuk mendapatkan haknya seperti dokumen mereka, karena secara legalstending yang dirugikan kandidat itu sendiri. Kita sudah komonikasi dengan pihak BZ, bahwa dia akan segera menindaklanjuti somasi yang kita kirim lewat pengacaranya,” kata Doni Riana dikantor desa Panji (30/7).

Kendati jaminan 2 sertifikat tanah tersebut milik Dewa Ayu Sutami masih berada di kantor Kepala Desa Panji, namun Doni Riana tak menampik hal tersebut. Pihaknya tetap jaminan tersebut sebagai etikad baik dari EWC sendiri

“Mohon bersabar para kandidat karena ini sifatnya sebagai pegangan dan masih berproses. Sehingga apapun bentuknya seperti keuangan dan dokumen lainya kita bisa clearkan,” papar Doni

Sementara para Calon TKI yang hadir kurang begitu puas menerima hasil mediasi tersebut, kedatangan mereka yang awalnya akan menerima uang dari pihak EWC dan permasalahan tersebut secepatnya clear malah mendapat harapan palsu.

Karna merasa kecewa dan teah ditipu mereka telah menyatakan mundur sebagai calon TKI.
”Saya sudah transfer uang dulu ke ibu Ayu dan janji sebelumnya akan bersedia mengembalikan setelah 2 asetnya terjual hingga tertanggal 30 juli ini, malah kok belum, malah dia mematok harga terus padahal kemarin sudah ada yang menawar dua tanah tersebut seharga 200 juta. Saya datang dari Karang asem hanya menuntut ibu Ayu saja dan tidak ada hubungan dengan Bunda Zena dijakarta. Saya kecewa hasil mediasi tersebut seperti itu,” ujar Nyoman Suita.

Menariknya pada mediasi yang di lakukan (30/juli) dikantor desa panji oleh pihak EWC dengan para kandidat, mendadak kembali ramai. Puluhan kandidiat kembali berdatangan dengan menuntut PT HAINA DUTA CEMERLANG Denpasar yang kebetulan sedang berada bersama dengan pihak EWC.

Mediasipun kembali digelar oleh para kandidat dari berbagai desa di Buleleng dengan menuntut uang kepada MADE RETIASIH perempuan asal Desa Selat, kecamatan Sukasada yang datang bersama sang suami.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here