Prof. Djohermansyah Djohan: KPU Harus Transparan dan Bertanggung Jawab soal Kontroversi Ijazah

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A,

JAKARTA, BERITADEWATA.COM – Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bertanggung jawab penuh atas munculnya kontroversi terkait dugaan ijazah palsu dalam proses pemilu.

Menurutnya, dokumen pendaftaran calon peserta pemilu, termasuk ijazah, merupakan dokumen terbuka yang wajib diakses publik sebagai bagian dari kontrol demokrasi.

“Ijazah berbeda dengan dokumen kesehatan seorang calon. Ia memang bisa diumumkan ke publik sehingga semua pihak bisa melihat dan menilai kebenarannya. Apalagi ijazah itu menjadi salah satu syarat utama dalam pendaftaran pemilu,” ujar Prof. Djohermansyah, Minggu (22/9/2025).

Prof. Djohermansyah menekankan, KPU tidak boleh menutup-nutupi arsip ijazah para kandidat. Aturan keterbukaan informasi publik sudah jelas mengatur bahwa dokumen tersebut bisa diakses masyarakat.

Selain itu, dokumen syarat calon kepala daerah juga diteruskan KPU ke Kementerian Dalam Negeri untuk dijadikan arsip negara dan dasar pelantikan pejabat terpilih.

“Ini sangat krusial. Bila publik mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut, KPU harus siap membuka dan menjelaskan secara transparan,” katanya.

Menyikapi maraknya kasus pemalsuan ijazah pejabat publik, Prof. Djohermansyah mendorong KPU segera menyusun regulasi baru yang lebih ketat dan rinci.

“Sudah banyak pejabat publik yang dipecat bahkan dipidana karena menggunakan ijazah palsu. Karena itu KPU harus segera memperbaiki aturan agar lebih jelas, detail, dan tidak multitafsir,” tegasnya.

Dalam konteks dugaan ijazah Presiden Joko Widodo, ia menilai KPU ikut memiliki andil dalam kekisruhan.

“Aturan KPU masih kurang ketat. Inilah yang membuat publik bisa berspekulasi. Kasus kali ini harus menjadi pelajaran penting bahwa KPU wajib menutup celah dari aturan yang lemah,” tandasnya.

Prof. Djohermansyah yang juga pernah menjadi Media Adviser KPU menegaskan, penyelenggara pemilu bukan hanya pelaksana teknis, melainkan juga penjamin legitimasi demokrasi.

“Setiap dokumen calon harus dijaga transparansi dan keabsahannya demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here