
DENPASAR, BERITA DEWATA – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa seluruh produk lokal Bali wajib menggunakan Aksara Bali sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya dan penguatan identitas daerah.
Penegasan tersebut disampaikan saat pembukaan Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, Minggu (1/2/2026).
“Semua produk lokal Bali harus distandarkan menggunakan Aksara Bali. Kalau tidak memakai, tidak usah dipasarkan,” tegas Koster.
Ia menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali untuk mendorong penerapan kebijakan tersebut secara konsisten. Bahkan, Koster mengaku tak segan menegur hotel maupun pelaku usaha yang mengabaikan penggunaan Aksara Bali.
“Hotel pun saya datangi. Kalau tidak gunakan aksara, saya tegur,” ujarnya.
Menurut Koster, Aksara Bali merupakan warisan leluhur yang memiliki makna mendalam, bukan sekadar elemen estetika.
“Aksara Bali bukan pajangan. Leluhur kita menitipkan pesan untuk menjaga jati diri dan karakter orang Bali,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kebudayaan Bali Ida Bagus Gde Wesnawa Punia menyampaikan bahwa Bulan Bahasa Bali VIII berlangsung 1–28 Februari 2026 dengan tema “Atma Kerthi: Udiana Purnaning Jiwa”.
Kegiatan ini merupakan implementasi Perda Bali Nomor 1 Tahun 2018 dan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018, serta digelar berjenjang mulai dari desa hingga tingkat provinsi.
Rangkaian acara meliputi lomba penulisan Aksara Bali, pementasan seni, seminar, workshop, pameran transformasi aksara Bali ke media digital, konservasi lontar, hingga penganugerahan Bali Kerthi Nugraha Mahottama.
Seluruh kabupaten dan kota di Bali juga diwajibkan menggelar Bulan Bahasa Bali yang akan dibuka masing-masing kepala daerah pada 2 Februari 2026.
























































