TABANAN – Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Haji Joko Widodo mencanangkan di tahun 2019 seluruh bidang tanah di Bali bersertifikat. Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam sambutannya dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Taman Pujaan Bangsa Margarana, Tabanan, Jumat (23/2).
Lebih jauh dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwasannya selama ini permasalahan sengketa tanah menjadi permasalahan yang hampir terjadi di semua wilayah di Indonesia baik itu sengketa antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan masyarakat maupun masyarakat dengan pihak swasta. Oleh karena itu, pensertifikatan kepemilikan tanah menjadi hal penting sehingga masyarakat memilki kepastian hukum atas bidang tanah yang dimilki. “Punya lahan harus punya bukti sah kepemilikan lahan. Provinsi Bali akan jadi provinsi pertama yang seluruh tanahnya bersertifikat. Tahun 2024 tanah di seluruh wilayah Indonesia akan bersertifikat “imbuhnya.
Pada bagian lain, kepada para penerima sertifikat Presiden berpesan agar sertifikat tersebut dirawat dengan baik dan nantinya dapat dimanfaatkan untuk hal positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan. “ Sertifikatnya dibungkus dengan plastik dan difotocopy. Kalau sertifikat mau digunakan sebagai agunan di Bank, manfaatkan pinjaman tersebut untuk hal yang produktif bukan untuk foya foya, “ tuturnya.
Sementara itu Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program ini dimana program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan memilki sertifikat tanah secara gratis, masyarakat memilki kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki serta dapat menjadi penggerak perekonomian keluarga khususnya sebagai modal awal dalam mengembangkan usaha. “Jangan sertifikat diagunkan untuk tujuan yang tidak jelas, manfaatkan untuk sesuatu yang produktif, “imbuhnya.
Gubernur Pastika juga berharap setelah program pensertifikatan tanah masyarakat, dapat dilanjutkan dengan program sertifikasi tanah barang milik negara (BMN) dan sertifikasi tanah milik daerah (BMD), karena dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib salah satu kendalanya adalah sulitnya melakukan penataan dan administrasi aset daerah. “Dengan program nasional maka akan dapat mengakselerasi terwujudnya tertib administrasi pengelolaan aset dan selanjutnya akan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat,“tuturnya.
Secara keseluruhan di Provinsi Bali terdapat sekitar 1.838.503 bidang tanah dan sebanyak 1.343.141 bidang tanah telah tersertifikasi dan sekitar 495.362 bidang tanah belum tersertifikasi. Dalam acara yang turut dihadiri oleh Para Menteri Kabinet Kerja, Ketua DPRD Provinsi Bali, dan Bupati Tabanan tersebut diserahkan sebanyak 15 000 sertifikat tanah kepada masyarakat Tabanan. Sertifikat tanah diserahkan kepada 12 orang perwakilan penerima sertifikat oleh Presiden Jokowi.