
BeritaDewata.com, Denpasar – Kuasa hukum pemohon praperadilan perkara sertifikat ganda yang diputuskan PNĀ Denpasar (08/05/2017) mengklarifikasi kesalahanĀ pemberitan sejumlah media. “Ini perkara sertifikat ganda yang diduga palsu, pemalsuan tanda tangan dan perkara ini baru pertama kali dimohonkan praperadilan, bukan berulang-ulang,” kata Agung Mattauch, SH, MH, Kuasa hukum pemohon praperadilan, Eddie Jusuf, di Denpasar, Selasa (9/5).
Awalnya Jusuf melaporkan dokter Ardyanto Natanael Tanaya dengan dugaan pemalsuan SHM. Berdasarkan bukti hasil labfor, SHM milik Ardyanto NON IDENTIK, sedangkan milik Eddie Jusuf IDENTIK. Dengan fakta ini, kata Agung seharusnya penyidik meneruskan penyidikan, bukan malah menghentikan penyidikan. Hakim tunggal Sutrisno, SH mengabulkan gugatan praperadilan ini.
Agung sangat menyesalkan keterangan salah satu pengacara dari pelaku pemalsuan SHM yang sengaja memberikan keterangan bohong di satu media untuk menggiring opini sesat di luar persidangan dan seolah-olah Eddie Jusuf berkali-kali melaporkan dan berkali-kali mengajukan praperadilan. Ini tidak sesuai fakta yang diperiksa di persidangan, demikian ditambahkan Rizal Akbar Maya Poetra, SH salah satu kuasa hukum Eddie Jusuf.
Menurut Rizal, sebelumnya I Nengah Sutarna selaku penjual tanah kepada Eddie Jusuf mempraperadilkan SP3 atas laporannya di Polresta Denpasar dungaan pemalsuan surat olehĀ Ardyanto dan dikabulkan. Tapi penyidik kembali menerbitkan SP3 sehingga I Nengah Sutarna juga kembali mengajukan praperadilan, tapi kali ini gugatannya ditolak.
Sedangkan Eddie Jusuf sebagai pembeli tanah melaporkan Ardyanto di Polda Bali atas dugaan pemalsuan SHM berdasarkan hasil labfor. Karena dihentikan penyidikannya maka Eddie Jusuf mempraperadilankan SP3 tersebut. “Jadi praperadilan Eddie Jusuf baru kali ini, bukan berulang- ulang,” kata Rizal.
Kasus bermula sekitar, dari adanya penipuan oleh dokterr Ardyanto yang tidak membayar tanah di Canggu yang dibelinya dari I Ketut Berata (ayah I Nengah Sutarna). Karena itu Ardyanto dilaporkan ke Polres Denpasar.
Dalam keadaan DPO, SHM yang sudah atas nama Ardyanto dikembalikan kepada I Ketut Berata. dan Belakangan muncul SHM ganda, Hal ini diketahui setelah adanya laporan I Nengah Sutarna di Polresta Denpasar dan dilakukan Labfor.
Dijelaskan lebih detail, sekitar tahun 1092, dokter Ardyanto menipu I Ketut Berata, setelah DPO sekitar 3 Tahun, akhirnya mengembalikan SHM yang sudah atas nama dokter Ardyanto sendiri. Atas saran dari Notaris untuk dibuatkan akte baru, Karena I Ketut Berata sudah sepuh dan sakit struk, akhirnya oleh Notaris disarankan dari Ardyanto pindah ke I Nengah Sutarna sebagai anak dari I Ketut Berata.
Sekitar tahun 1995, Oleh I Nengah Sutarna, SHM tersebut di jual kepada Eddie Jusuf. Semuanya berjalan dengan lancar. Empat belas tahun kemudian setelah Pengacara dan Notaris ada yang meninggal beberapa Polisi sudah ada yang pensiun, tahun 2009 sekitar bulan April, tiba tiba Ardyanto melakukan gugatan perdata dan mengaku sebagai pemilik tanah, tapi tidak bilang ada SHM.
“Dia Cuma bilang buku tanah. Di persidangan, banyak saksi meskipun sudah pensiun, penyidik, kuasa hukum menyatakan bahwa dia (Ardyanto) tidak membayar tanah tersebut. Akhirnya pesidangan dimenangkan Eddie Jusuf. Lalu naik banding dan dimenangkan Eddie Jusuf, Kasasi Eddie Jusuf kalah.” Jelasnya.
Karena Eddie Jusuf kalah di Kasasi, I Nengah Sutarna akhirnya lapor ke Polres Denpasar, terkait adanya buku tanah palsu, oleh polisi dikenakan pasal 263, lalu buku tanah diminta pihak Polisi, ternyata, buku tanah dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), dan dalam kasus ini terjadi SHM Ganda.
Oleh Polisi dilakukan Labfor. Berdasarkan bukti hasil labfor, SHM milik Ardyanto NON IDENTIK, sedangkan milik Eddie Jusuf IDENTIK. SHM milik dokter Ardyanto, dari I Ketut Berata ke Ardyanto dengan tandatangan yang dipalsukan dan cap yang sudah di palsukan. Sedangkan SHM Eddie Jusuf dari I Ketut Berata ke dokter Ardyanto lalu I Nengah Sutarna dan dinyatakan Identik.
Dengan bukti hasil labfor, Eddie Jusuf berencana melapor ke Polda Bali, tetapi oleh penyidik di kenakan pasal 263, Eddie Jususf menolak karena ini terkait Perkara pemalsuan SHM, ada SHM ganda. Menurutnya pasal yang harus dikenakan adalah pasal 266. Karenanya, sebelum di ganti pasalnya, Eddie JusufĀ tidak bersedia di BAP. Tetapi, terakhir diketahui, laporan Eddie Jusuf sudah dihentikan. “Karena dihentikan penyidikannya maka Eddie Jusuf mempraperadilankan SP3 tersebut. Karenanya ini praperadilan Eddie Jusuf yang pertama,” Pungkas Rizal.