Praperadilan Dimenangkan Polresta, Korban akan Laporkan Tersangka Soal Pencemaran Nama Baik

Ilustrasi

DENPASAR, BeritaDewata – Polresta Denpasar akhirnya memenangkan gugatan pra peradilan yang sebelumnya digugat Owner Indotrader Academy Anak Agung Gede Mahendra di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (16/2/ 2021).

Gugatan itu terkait penetapan status tersangka dugaan penipuan kepada Agung Mahendra. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua Majelis Hakim, Hari Supriyanto.

Dalam surat putusannya, Hakim menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur. Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (Dumas), lalu berlanjut ke laporan polisi, penyelidikan, meningkat ke penyidikan hingga penetapan status tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang diajukan ke persidangan, Hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan telah melalui proses gelar perkara. Hakim mengatakan permohonan pra peradilan pemohon tidak beralasan.

Seperti diketahui Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atas laporan siswanya berinisial Nobel Luan,19, karena diduga melakukan penipuan Rp 45 juta.
Uang puluhan juta itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari. Namun, Nobel Luan tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan. Bahkan Nobel juga tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan.

Menanggapi putusan Hakim, I Wayan Adimawan selaku pengacara Mahendra mengatakan menghormati putusan hakim. “Kita akan diskusikan dengan klien untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kanit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar Iptu M Reza Pranata dengan mantap mengatakan dari awal yakin pengadilan tidak akan mengabulkan gugatan tersebut.
“Kami bekerja profesional, mulai dari menerima laporan, penyelidikan hingga ke penyidikan,” imbuhnya.

Sementara Pengacara Nobel Luan Ida Bagus Surya Prabawa mengapresiasi proses hukum yang berjalan di PN Denpasar. Ia menegaskan, pihaknya akan kembali melaporkan Mahendra atas dugaan fitnah terhadap orangtua kliennya di media sosial. Saat ini laporan sedang dipersiapkan dan sedang dikonsultasikan.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here