PPKM Diperpanjang, Bali Tetap Pakai Syarat Swab PCR Negatif Masuk Bali

Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Maha Sabha II Maha Gotra Tirta Harum di Gedung Wanita Nari Graha, Renon, Denpasar, Jumat (2/4)

DENPASAR, BERITADEWATA – Pemprov Bali langsung menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021.

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan SE nomor 14 tahu 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru

di Provinsi Bali, untuk memperpanjang PPKM level 4 di Bali sesuai dengan diatur dalam SE Nomor 12 tahun 2021 sebelumnya.

Baik dalam Inmendagri maupun SE Gubernur mengatur tentang penerapan kegiatan selama PPKM berlangsung, yang mirip dengan Instruksi maupun SE sebelumnya. Akan tetapi, hal yang berbeda terjadi pada peraturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.

Gubernur Koster secara tegas mewajibkan PPDN ke Bali agar mengantongi hasil negatif tes SWAB PCR meskipun telah mendapatkan vaksinasi kedua. Sedangkan dalam Inmendagri nomor 30 tahun 2021, PPDN bisa menggunakan hasil negatif SWAB Antigen (H-1) bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Ketentuan tersebut diputuskan setelah menimbang masih tingginya kasus baru Covid-19 akibat semakin cepat dan ganasnya penularan virus tersebut di Bali. “Kasus positif di Bali masih tinggi. Syarat PPDN ke Bali harus menunjukkan hasil swab PCR negatif dengan masa berlaku 24 jam,” ujarnya.

Selain itu Gubernur juga mengingatkan masyarakat akan pentignya menjaga kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan jiwa masyarakat denga pemberlakukan protokol kesehatan 5M dengan penuh disiplin. Surat Edaran ini mulai diberlakukan pada Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here