Polsek Payangan Bongkar Modus Penggandaan Uang

Polsek Payangan Bongkar Modus Penggandaan Uang

GIANYAR, BeritaDewata – Aparat Reskrim Polsek Payangan Gianyar akhirnya menguak modus penggandaan uang dengan korban I Wayan Ardika asal Banjar/Desa Bresela, Payangan, Gianyar.

Kedua Tersangkanya adalah Anwar ( 60 tahun ) asal Dusun Krajan II, RT/RW 006/003, Desa Sabenan, Kecamatan Kalisat, Jember, Jawa Timur dan Juma’ari Asal Desa Klungkung Kecamatan Sukorambi, Jember Jawa Timur.

Dari keterangan ternyata keduanya yang mengaku bisa menggandakan uang hingga puluhan milyar ini hanya menggunakan deterjen dan susu. Kedua barang bukti ini dimasukkan kedalam amplop khusus berwarna coklat dan disimpan di rumah korban.

Sedangkan uang asli milik korban ditabung ke Bank tertentu dengan iming – iming bisa ditarik berkali – kali dan digandakan hingga puluhan milyar. Dari aksinya pun kedua pelaku mengawali dengan menggelar ritual khusus dengan doa-doa, yang masing-masing Anwar mengaku sebagai Ustad dan Juma’ati sebagai Kyai.

Namun sayang belum ritual itu selesai digelar, aparat Reskrim Polsek Payangan, Gianyar menggerebek lokasi ritual yang dilakukan di rumah korban Banjar Bresela. Dari tangan tersangka diamankan 125 juta uang milik korban yang rencananya akan dilarikan dengan modus digandakan.

Aksi ini berjalan, setelah mendapatkan informasi dari warga lokal berinisial PS, yang diakui juga ikut memberikan biaya transport dan makan di Bali. AKP I Gede Sudyatmaja, Kapolsek Payangan, informasi sebelumnya disampaikan masyarakat, diwilayahnya ada peredaran uang palsu.

Namun saat di cek petugas ditemukan modus penggandaan uang hingga ratusan juta rupiah,” sebelumnya ada laporan peredaran uang palsu, biar tidak salah dilakukan pengecekan, ternyata modus penggandaan uang”, ungkapnya.

Dari laporan ini, anggotanya pun langsung mengamankan kedua tersangka ke Mapolsek Payangan. Sedangkan dari informasi yang dihimpun, korban I Wayan Ardika tertarik untuk menggandakan uang karena kebutuhan ekonomi untuk biaya orang tuanya yang sedang sakit.

Mendapatkan informasi ada yang bisa menggandakan uang, dan untuk biayai orang tuanya korbanpun tertarik. Padahal uang yang akan digandakan merupakan uang pinjaman teman baiknya.

Menyita berbagai barang bukti, uang senilai Rp. 125 juta , Deterjen, Susu, Tas, Jimat, Amplop, tikar tempat menggelar ritual, hingga mobil, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

AKP I Gede Sudyatmaja juga menghimbau warga untuk waspada dengan iming-iming penggandaan uang,” saya berharap warga lebih waspada dan jangan mudah percaya dengan informasi bisa menggandakan uang”, tambahnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here