
BeritaDewata.com, Denpasar – Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil menangkap pelaku penipuan perusahaan Fiktif jasa Money Changer yang dilakukan oleh liauw Djung Mi alias Ir Hendra Liong A (62) Pelaku diketahui asal Pontianak, Suku Tionghua dan berhasil membawa kabur uang sebanyak 100.000 USD, atau setara dengan 1,3 miliar.
Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Senin 5 Juni 2017, mengungkapkan aksi Liong, dimana tersangka berpura pura memiliki perusahaan jasa Money Changer. Kejadian ini terjadi pada 10 Maret 2017 yang lalu.
“Sebuah rumah kontrakan dengan sewa seharga 60 juta digunakan sebagai kantor perusahaan pelaku dengan nama CV Agung Jaya Mandiri. Kontrakan tersebut disulap menjadi kantor tempat pelaku melakukan aksinya,” ungkapnya.
Menurutnya, korban atau pelapor atas nama Ni Made Suwitri diminta datang oleh pelaku kerumah kontrakan tersebut karena sebelumnya sudah sepakat hendak menukar uang sebanyak Rp 1,3 miliar.
“Saat korban tiba dan membawa uang tersebut pelaku mempersilahkan korban masuk ke ruangan tertentu, setelah korban di dalam, lalu pelaku mengunci pintu dan kabur membawa uang korban melalui pintu belakang.” jelasnya.
Imbuhnya, pelaku Liong langsung menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan berangkat menuju Jakarta. Di Jakarta dua pelaku lainnya menunggu dan akhirnya uang tersebut dibagi bertiga oleh Liong, terhadap kawannya yang bernama Umar, dan Rini.
“Walau sempat ada perlawanan, Tim buser berhasil menangkap Liong di Jakarta, namun uang hasil penipuan oleh Liong sudah dihabiskan untuk berpoya-poya, berjudi hingga ke Negara Singapur.” Imbuhnya.
Diketahui, Dari uang 100.000 USD Liong mendapatkan bagian 60,000 an USD, Umar 40.000 USD sedangkan RINI mendapatkan bagian dari Umar. Korban mengalami kerugian sebesar 100.000 USD. “Tim buser Polsek Denbar masih memburu dua pelaku lainya, yang sampai saat ini belum diketahui keberadaanya.” Pungkas Gede Sumena.