Polres Klungkung Gelar Sosialisasi Perpres No. 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli

Polres Klungkung Gelar Sosialisasi Perpres No. 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli

KLUNGKUNG, BeritaDewata – Dalam rangka mencegah terjadinya pungli di Kab. Klungkung Tim saber Unit Pemberantas Pungli (UPP) Kabupaten Klungkung gelar sosialisasi peraturan presiden no.87 tahun 2016 tentang satuan tugas (Satgas) sapu bersih pungutan liar (pungli), bertempat di Aula Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung senin (12/04/2021).

Kegiatan sosialisasi di pimpin oleh kepala Inspektorat kabupaten klungkung I Made Seger.di dampingi Kasat Bimas Polres Kkungkung Akp Yahya selaku Narasumber pelaksanaan sosialisasi saber pungli dengan dihadiri, perwakilan kepada desa dan anggota bhabinkantibnas.

Kasat Bimas Akp Yahya menjelaskan, satgas saber pungli merupakan program pemerintah, yang mana hal ini bagian dari kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi dibidang hukum. Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi serta terselenggaranya kegiatan yang terprogram dalam upaya percepatan pemberantasan pungutan liar di Kabupaten Klungkung, selain itu untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Pungli, serta meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan aparatur khususnya PNS agar tidak terjebak dalam tindak pidana pungutan liar dilingkungan masing-masing.

“Dengan pemberian Materi yang disampaikan pada giat Sosialisai terkait dgn pengertian dan Kriteria Saber Pungli serta pemahaman sosialisasi seperti ini diharapkan masyarakat terutama PNS yang bekerja memberikan pelayanan mengerti dan paham akan saber pungli tersebut dan apa arti pungutan liar,” kata Akp Yahya

Di tambahkan Kasat Binmas. Kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan sampai ke Kampung Kampung yang ada di Kabupaten Klungkung “Menciptakan semangat kerja tanpa pungli atau korupsi, kita mulai dari diri sendiri,” papar Akp yahya

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here