Polres Klungkung Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas

Polres Klungkung Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas

KLUNGKUNG, BeritaDewata – Dua orang pelaku pencurian emas berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Klungkung. Pelaku berinisial AS berumur 26 tahun dan GM berumur 32 tahun tersebut dibekuk oleh petugas tanpa perlawanan.

“Penangkapan tersebut berawal dari kejadian yang di laporkan pada tanggal 13 Juli 2021 lalu. Saat itu, seorang warga JGSP, beralamat di Jalan Srikandi IV Kel Semarapura Kelod Kangin Kecamatan Klungkung terkejut melihat kondisi rumahnya telah berantakan. Mendapati kondisi rumah berantakan dan melihat lemari pakaian yang ada di dalam kamar juga sudah acak-acakan, ” ujar Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, Kamis (15/07).

Dhanuardana menjelaskan Setelah diperiksa oleh korban, ternyata diketahui jika emas perhiasan seberat 50 Gram, yang korban milik sudah raib dan tidak ada lagi, taksiran kerugian yang mereka alami sebanyak Rp 30.000.000.

“Korban yang mengetahui barang berharganya lenyap, kemudian melaporkan kejadian ke SKPT Polres Klungkung, yang selanjutnya personil yang menerima laporan tersebut bersama Satuan Reserse Kriminal Polres KLungkung melakukan penyelidikan, dalam rentang hitungan jam pelaku dapat di amankan berdasarkan petunjuk di lapangan. orang yang di curigai sebagai pelaku pencurian emas berada di jlan By Pas Ida Bagus Mantra tepatnya di wilayah Klotok,” jelas Dhanuardana.

Di bawah kendali Kasat Reskrim Polres Klungkung Akp Ario Seno Wimoko, Bersama Kanit 1 mengamankan dua orang berinisial WAS asal Klungkung dan IGM asal Denpasar dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan .

“Hanya dalam kurun waktu 1 hari, kasus berhasil terbongkar, dan Tersangka berhasil diamankan,” sebutnya.

“Kedua pelaku dibekuk tanpa perlawanan dan Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti . Selanjutnya pelaku di bawah ke Polres Klungkung guna proses penyidikan,” ungkapnya.

Ario Seno menambahkan, berdasarkan konfirmasi dengan pihak penyidik Polres Klungkung, pelaku merupakan residivis pelaku Curat yang baru Keluar dari LP dan Pelaku dapat di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here