Polres Buleleng Kembali Ciduk Pengedar Nakoba

Pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan petugas

BULELENG – Kasat Narkoba Polres Buleleng Ketut Adnyana TJ didampingi Kasubag Humas mengatakan anggota Satnarkob Polres Buleleng berhasil melakukan penangkapan terhadap Dek Abang warga asal desa Sangsit terduga pelaku dan pengedar narkoba jenis sabu pada Senin 2 Oktober 2017 di Banjar Dinas Dangin Yeh, Desa Giri Mas Kecamatan Sawan.

“Sebelumnya ada nformasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Dengan berbekal info tersebut kami melakukan penyanguan didesa Giri Mas, kemudian kami lakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah kami geledah dibadanya kami temukan butiran kristal bening diduga sabu,” Ungkap Adnyana, di Buleleng, Senin 10 Oktober 2017.

Menurutnya, maraknya penggunaan barang terlarang jenis Sabu di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali Utara. Membuat para pelaku serta pengedar tak henti-henti dilakukan penangkapan oleh jajaran Polres Buleleng dalam hal ini Satnarkob, terkadang para pelaku narkotika jenis sabu ini terang-terangan menggunakan maupun mengedarkan, padahal hal pengguaan obat ini sangat dilarang.

Dengan berhasil diciduk para pengedar di Kecamatan Sawan, membuktikan masih banyak para pemain lama yang mengedarkan barang haram tersebut, namun pihaknya mengaku akan terus berupaya melakukan penangkapan. Bahkan barang yang di dapat dari Dek Abang setelah dikembangkan masih ada terduga yang belum ditangkap dan kini masi DPO.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) UURI No 35 th 2009tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda 800 juta atau 8 miliyar.” Pungkasnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here