Beritadewata.com, Buleleng – Maraknya peredaran barang terlarang jenis Sabu- sabu di wilayah Bali Utara, membuat jajaran Polres Buleleng harus bekerja keras guna memberantas jaringan Mafia sampai keakar-akarnya.
Kali ini jajaran Polda Bali bekerjasama dengan Polres Buleleng berhasil menciduk seorang warga Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng, Albertus Agung Denny Biantoro Susilo alias Denny, (44), Yang ditangkap Unit Buser Satres Narkoba Polres Buleleng, Bali, karena diduga terlibat dalam jaringan mafia Narkoba wilayah Kota Singaraja.
Ironisnya, pelaku ditangkap saat menjelang Hari Raya Paska rabu (12/4/17) sekitar pukul 13.15 Wita, di warung penjual ketupat di Jalan Lingga, Kelurahan Banyuasri. Pelaku biasa menggunakan tempat ini untuk menongkrong, seusai menggunakan narkoba.
Dalam keterangan saat jumpa pers di Mapolres Buleleng, Senin (17/4/2017) Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana T.J menjelaskan bahwa saat ditangkap tersangka sedang bersantai duduk di warung ketupat.
“Setelah berhasil menangkap pelaku, Unit Buser Satres Narkoba Polres Buleleng melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dari tangan Denny diamankan satu buah HP, 1 timbangan digital yang ditaruh di saku celana, ditemukan 1 plastik plip yang berisi butiran Kristal bening yang ditaruh disamping tempat tersangka, diduga Narkoba jenis sabu dengan berat 0,55 gram bruto (0,35 gram netto).” Terangnya.
Menurutnya, keberhasilan anak buahnya dalam menyita barang bukti (BB) tersangka berupa satu plastik sabu, bisa dijadikan sebagai bahan pengembangan untuk mengungkap jaringan mafia peredaran Narkoba lainya yang kini marak terjadi di Bali Utara.
Imbuhnya, petugas melanjutkan penggeledahan dirumah tersangka di Jalan Lingga yang letaknya tidak jauh dari warung ketupat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 kotak warna coklat berisi 3 plastik klip berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu, yang masing-masing memiliki berat 0,77 gram bruto, 033 gram bruto, 0,30 gram bruto, ditemukan juga korek gas, pipet plastic, dompet yang berisi 3 tabung kaca serta 1 selang kecil. ”Dengan temuan barang bukti tersebut, kami membawa tersangka ke Mapolres Buleleng guna proses penyidikan lebih lanjut,” papar Adnyana
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa barang bukti Sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang di dalam LP Kerobokan atas nama A yang dibeli dengan cara menghubungi lewat telepon dan pengambilannya dengan sistem tempelan kemudian pembayaran itu melalui transfer Bank BCA.