DENPASAR, Berita Dewata – Salah satu pengusaha ternama di Bali, berinisial ZT, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung. Lelaki yang berdomisili di Jalan Majapahit Lingkungan Pelasa Kuta ini sah berstatus tersangka 12 April 2021 dengan tuduhan “menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan dikenakan pidana penjaranya 7 tahun.
Kapolres Badung AKBP Roby Sptiadi melalui Kasubag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa bahwa penetatpan tersangka terhadap ZT berdasarkan laporan dari Heder LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 05 Februari 2020. Dalam laporan itu Heder mengaku bahwa masalah tersebut terjadi mulai awal tahun 2012. Yang mana, ZT mengajak Heder untuk menjalin kerjasama.
ZT sebut kerjasama itu terkait pembangunan dan penjualan obyek tanah milik ZT yang berlokasi di Cemagi, Mengwi, Badung. ZT saat itu mendirikan perusahaan bernama Pt. MBK sebagai badan hukum kerjasama. Lalu kerjasama berjalan dan ditandai dengan penggabungan dan pemecahan SHM yang dilanjutkan dengan pembuatan blok plan. Juga pembangunan beberapa unit rumah dan dijual kepada konsumen.
Selanjutnya disepakati perjanjian notariil 2017. Pada saat itu YP (anak buah ZT), membuatkan draft perjanjian untuk selanjutnya diserahkan kepada Notaris BF. Harry Prastawa. Mengacu pada draft tersebut, notaris membuatkan Akta perjanjian kerjasama pembangunan dan Penjualan No. 33 tanggal 27 September 2017. Di dalam Akta disebutkan bahwa ZT selaku pihak pertama memiliki obyek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 m2, sedangkan Heder selaku pihak kedua.
Heder melaksanakan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut dengan nama OLR serta Heder diwajibkan membayar nilai atas seluruh obyek tanah sebesar Rp 45 juta per m2, total sebesar Rp 61,65 milyar dengan termin pembayaran 11 kali.
“Setelah korban menandatangani Akta dan pembayaran, korban melakukan pengecekan SHM tersebut ternyata baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 m2 dan hanya seluas 8892 m2. atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp.21 milyar,” ungkap Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Selasa (13/4).
Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan yang panjang, akhirnya dilakukan penyitaan sejumlah berkas sebagai barang bukti. bahkan YP yang merupakan anak buah dari ZT ditetapkan sebagai tersangka. YP sudah di tahan hampir dua bulan.
“Berkas perkara YP sudah tahap satu. Tunggu petunjuk dari jaksa aja kita,” katanya sembari menambahkan, YP sudah di tahan dari keterangan YP, nama ZT ikut diseret-seret. Satreskrim Polres Badung, mengeluarkan Surat Pemberitahuan Fimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap ZT mulai Senin (7/4).
“Ya ZT dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta authentik sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP. Kemudian penyidik menetapkan status
ZT sebagai tersangka tanggal 12 April 2021,” terangnya. ZT sudah tersangka, dan Senin nanti (minggu depan) akan dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik.
Dikonfirmasi terpisah, Mila Tayib selaku kuasa hukum ZT membenarkan terkait klianya sudah ditetapkan sebagai tersangkan. Dijelaskanya bahwa tanah itu real 9 SHM milik ZT ini diperjanjikan. Memang ada ketelodoran atau ketidak tahuan pembuat draf dengan sertifikat dicantumkan pada 2017 itu yang dijadikan masalah.
“Yang penting para pihak menyepakati itu, sudah di bayar dan dinikmati sekarang bilang kurang. Ya kita hadapi aja, Senin nanti saya tetap dampingi di Polres. Ya harap saya Senin nanti ngak usah di liput. Kita hormati proses hukum yang berjalan,” singkat Milla. (RLS)