Polres Badung Bekuk Pengedar dan Pengguna Narkoba

BADUNG – Tiga lelaki berinisial IDY (38), AES ((26) dan AEP(25) diamankan Satresnarkoba Polres Badung lantaran kedapatan membawa Narkoba jenis Shabu, ecstasy dan ganja. Dua diantaranya sebagai pengedar dan satu orang sebagai pengguna. Senin, (28/01).

Dari tangan IDY (38) tahun Polisi menyita barang bukti 18 paket shabu keseluruhan seberat 7,68 gram dan 25 butir ecstasy.

Saat ditangkap Tersangka mengatakan bahwa barang haram tersebut didapat dari salah satu Lapas yang ada di Bali dengan imbalan RP. 50.000,- setiap satu kali nempel dan pelaku sudah melakukan di delapan tempat di Bali.

Tersangka kata Kasat Resnarkoba Polres Badung, AKP Djoko Hariadi, SH, MH diamankan di jalan Nakula, depan pertokoan Jovie, Dauh Puri Kaja, Denpasar Barat kota Denpasar. Dan diketahui menyimpan barang bukti di kamar kostnya.

“Saat petugas melihat yang bersangkutan berada di Jalan Nakula depan pertokoan Jovie, Dauh Puri Kaja Denpasar Barat petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Saat penggeledahan lakukan ditemukan barang bukti berupa 18 paket shabu keseluruhan seberat 7,68 gram dan 25 butir ecstasy,” Ujar Djoko.

Kemudian hasil pengembangan berikutnya Polisi menangkap AES (26) tahun salah satu anggota Ormas Baladika ditangkap di jalan Tukad Balian Gang Citra Br. Sidakarya Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Saat digeledah di rumahnya pelaku kedapatan menyimpan barang haram berupa 36 paket Shabu dengan berat 12,62 gram. Pelaku ini juga dikendalikan dari salah satu Lapas di Bali.

Pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara menempel, dan setiap satu kali tempel dikasih imbalan RP 50.000,-

Pelaku mengaku baru 5 bulan melakukan bisnis ini. “Tersangka baru 5 bulan bekerja sebagai pengedar Narkotika jenis shabu ini keburu di tangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Badung” ucap Kasat Narkoba.

Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa 36 paket Shabu seberat seluruhnya 12,62 gram.

Berikutnya ditangkap ESP (25) gara-gara kerja di pabrik kopi setiap kerja Pelaku suka mencicipi kopi buatannya, lama-lama ketagihan dan mengakibatkan Pelaku kena sakit Isomania.

Palaku tidak bisa tidur kalau tanpa ganja. Sehingga membeli ganja langsung dari Padang dengan harga 1 juta rupiah setiap bulan termasuk ongkos kirim. Dan Pelaku mengambil sendiri di tempat penitipan.

Saat pelaku di tangkap di kostnya di jalan tukad Yeh Aya, Desa Renon, Denpasar selatan, Kota Denpasar. Polisi menyita 1 paket ganja seberat 40,34 gram, Tersangka mengaku barang itu miliknya, dibeli dari seseorang yang ada di Padang Sumatera Barat diterima langsung oleh pelaku di tempat penitipan,” terangnya

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananya, SIK. membenarkan telah mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Ecstasy dan ganja ditempat yang berbeda.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, dan kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat penyalahgunaan narkoba sampai keakar -akarnya,” ungkapnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here