Buleleng – Tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng menembak tersangka pelaku pencurian sepeda motor di kos-kosan Jalan Tunjung, Gang 1 Singaraja, pada Selasa (5/9/2017) sekitar pukul 09.00 wita.
I Gede Satria Randi Irwan (24) alias Kentung warga Banyuning Utara, Kabupaten diduga spesialis pencuri sepeda motor. Saat penangkapan, tersangka berusaha kabur sehingga polisi menembak pada bagian betis kiri.
Kentung, nama panggilan akrab pelaku, ia menjadi target petugas, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang mahasiswa bernama Ni Wayan Nanik Handayani (21) selaku korban, yang mengaku motornya hilang saat diparkir di halaman kosnya.
Setelah berhari-hari kepolisian melakukan penyelidikan, pada Jumat (15/9) dinihari di Jalan Kartini, Singaraja. Akhirnya petugas berhasil menciduk Kentung bersama dengan motor Honda Beat berwarna emas, yang merupakan barang curiannya
“Saat diperiksa, tersangka tidak mampu menunjukan surat-surat kendaraannya. Hingga akhirnya tersangka mengaku bila motor Honda Beat berwarna emas, itu merupakan hasil curia. Untuk menyembunyikan perbuatannya, plat nomor motor itu sudah diganti oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, pada Selasa (19/9/2017).
Tersangka mencuri sejak Maret 2017. Sudah ada tiga motor yang berhasil dicuri. TKPnya masing-masing di Taman Kota, Singaraja, Jalan Kartini dan Jalan Tunjung. Ketiga motor tersebut disembunyikan oleh tersangka di belakang pekarangan rumahnya. “Kami temukan ada yang plat nomornya sudah diganti, dan ada ada pula yang warna catnya juga diganti,” jelas AKP Mikael.
Kendati sudah berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti, AKP Mikael menegaskan bila pihaknya masih akan melakukan penyelidikan dan pengembangan, untuk mengetahui apakah tersangka juga pernah melakukan pencurian di lokasi yang lain.
“Untuk saat ini baru tiga barang bukti yang kami amankan. Kalau terkait jaringan, ini masih kami dalami. Apakah tersangka juga pernah melakukan pencurian di TKP lain masih akan kami kembangkan lagi,” imbuhnya.
Sementara tersangka Kentung saat dimintai keterangan oleh awak media, ai mengaku kalau barang curianya itu hanya digunakan untuk keperluan sehari-hari , “Baru kali ini. Motornya saya tidak jual. Cuma buat dipakai sendiri saja. Orang tua tidak tau,” ucapnya singkat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini Kentung dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.