Site icon Berita Dewata | Jendela Pulau Bali

Polisi Tangkap Buruh di Batubulan, Sabu Disimpan di Pipet

Polisi Tangkap Buruh di Batubulan, Sabu Disimpan di Pipet

GIANYAR, BERITA DEWATA – Satresnarkoba Polres Gianyar mengamankan seorang pria berinisial EAR (48), warga asal Karawang, Jawa Barat, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (10/6/2025) sekitar pukul 21.30 WITA di wilayah Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

EAR yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu kedapatan membawa satu paket sabu seberat 1,11 gram netto. Barang haram tersebut disimpan dalam pipet berwarna hitam dan digenggam di tangan kirinya saat ditangkap.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” kata Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, Kamis (26/6/2025).

Penggeledahan dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba dan disaksikan oleh dua warga sebagai saksi.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit motor Honda Scoopy hijau, satu unit handphone Vivo, dan satu plastik klip sabu sebagai barang bukti.

“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Suardita.

Atas perbuatannya, EAR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Polres Gianyar berkomitmen memberantas peredaran narkoba untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Suardita.

Sebarkan Berita ini
Exit mobile version