DENPASAR – Buronan kasus Narkoba yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Suastika alias Jero Jangol dari Partai Gerindra, Kantor DPRD Bali digeledah oleh penyidik dari Sat Narkoba Polresta Denpasar, Kamis (9/11/2017). Penyidikan dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo didampingi Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama.
Ruangan yang digeledah adalah ruangan milik Wakil Ketua DPRD Bali dari Partai Gerindra Jero Gede Komang Suastika. Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih selama 20 menit lebih. Penggeledahan dijaga ketat oleh puluhan polisi yang sejak pagi sudah berdatangan ke Kantor DPRD Bali.
Menurut Kapolresta, seluruh prosedur penggeledahan dilakukan sesuai mekanisme hukum. Pihak penyidik sudah mendapatkan izin dari pengadilan untuk melakukan penggeledahan. Setelah mendapatkan izin dari pengadilan, pihaknya mengirimkan surat resmi kepada DPRD Bali bahwa penyidik akan melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Jero Jangol untuk kepentingan penyidikan.
“Pihak DPRD Bali melalui Ketua DPRD Bali sangat kooperatif. Kami berterima kasih kepada Ketua DPRD Bali dan seluruh stafnya yang sangat kooperatif dengan memberikan kemudahan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan di seluruh ruangan wakil ketua yang terkena kasus Narkoba. Tujuannya adalah untuk kepentingan penyidikan kasus yang menimpa Jero Jangol yang hingga saat ini masih buron,” ujarnya.
Menurut Kapolresta, penggeledahan dilakukan karena JGKS ternyata pernah dinyatakan positif saat dilakukan test urine oleh BNN Bali sebelumnya. “Kami melakukan penggeledahan karena yang bersangkutan pernah dinyatakan positif saat dilakukan test urine sebelumnya,” ujarnya. Ia mengakui, dalam penggeledahan di ruangan Jero Jangol, tidak ditemukan barang bukti berupa sabu dan sejenisnya. Bahkan penyidik tidak menemukan dokumen lainnya yang berhubungan dengan transaksi narkoba di ruangan politisi asal Gerindra tersebut.
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, pihaknya kooperatif terhadap penyidik bila itu demi kepentingan penyidikan terhadap salah satu anggota DPRD Bali. Ia juga meminta agar Jero Jangol bisa kooperatif dan menyerahkan diri. “Kita sudah meminta kalau yang bersangkutan kooperatif sehingga proses hukum bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Ia mengakui hingga saat ini belum ada surat resmi dari induk organisasi untuk proses PAW sekalipun sudah tersebar di media bahwa Jero Jangol sudah dipecat. “Secara resmi belum ada proses. Kalau soal berita di media kami juga sudah baca. Namun surat resmi belum ada. Kami tidak mau masuk ke ranah organisasi itu,” ujarnya.