Polemik Pembangunan Perumahan di Poh Manis Mulai Ada Titik Temu

Pembangunan perumahan dan Jembatan di Desa Poh Manis Penatih

DENPASAR, BeritaDewata – Proyek pembangunan perumahan yang ada di perumahan Poh Manis wilayah kecamatan Penatih, Denpasar Timur, yang sempat menjadi polemik berbuntut aksi penolkan warga dan berujung penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan tim yustisi Kota Denpasar beberapa waktu lalu mulai ada titik temu.

Karena,Nyoman Astika penanggung jawab dan selaku pengembang dari PT Binar Rejeki menyatakan siap membuka ruang untuk berdialog. Menurut Nyoman Astika, polemik yang terjadi telah menguras energi, banyak habisin waktu, dan akan merugikan semua pihak, apabila dibiarkan terus berlarut-larut.

Pihaknya berharap hal ini bisa segera menemukan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. Pihaknya mengaku siap mengakomodir apa yang akan menjadi permintaan warga yang menolak, sebagai kompensasinya, sejauh hal tersebut wajar dan dalam batas kemampuanya untuk dipenuhi, “Saya siap untuk berdialog, dan apa yang menjadi tuntutan saya juga siap penuhi sepanjang itu wajar dan sesuai dengan kemampuan kami,” ujarnya, saat ditemui di, Denpasar, Jum’at (8/11/2019).

Nyoman Astika mengatakan, pihaknya adalah pengembang yang ke-4 atas lahan tersebut. Proses pengembangan yang dilakukan pihaknya tersebut telah dilakukan sejak tahun 2016, dari awal, pihaknya telah membangun sendiri jalan ke lokasi lahan yang akan dibangun, yang mana jalan tersebut juga turut dimanfaatkan oleh warga yang tinggal di lingkungan setempat.

“Jalan aspal termasuk jembatan yang juga menjadi objek yang dipermasalahkan kami bangun sendiri. Terkait jembatan, itu saya bangun sendiri dilahan sendiri, dan saya sudah mengantongi izin dari PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar, red),” tegasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait belum adanya rekomendasi teknis dari pihak Balai Wilayah Sungai Bali Penida (BWS), yang menjadi salah satu syarat dalam penerbitan izin pembuatan jembatan, ia mengatakan bahwa hal itu diluar sepengetahuannya. Menurutnya hal itu bukan menjadi domain dari pihaknya selaku pengembang. Justru dengan adanya masalah tersebut pihaknya merasa kurang mendapat informasi dari pihak-pihak terkait.

“Prinsipnya kami (pihak pengembang, red) telah mengantongi izin dari PUPR Denpasar untuk membangun jembatan, terkait masalah harus ada rekomendasi dari pihak BWS Bali Penida, hal itu tersebut di luar sepengetahuan kami, maka jika kemudian hal ini dipermasalahkan lantaran belum ada rekomendasi teknis dari BWS Bali Penida, memang karena ketidak tahuan semata.

“Kami justru tidak tahu kalau urusan untuk membangun jembatan, harus ada Rekomtek (Rekomendasi Teknis) dari pihak BWS, kalau kami tahu, tentu akan kami urus, dan ini pengetahuan baru dan pelajaran berharga juga buat kami, karena pada saat rencana pembangunan jembatan tim dari PU dan perbekel data kelokasi,” ungkapnya.

Nyoman Astika, Penanggung Jawa proyek perumahan di Desa Poh Manis

Kembali terkait lahan, Nyoman Astika mengatakan dalam klarifikasinya tersebut bahwa lahan itu adalah lahan pribadinya dan tidak berada pada jalur hijau yang terlarang untuk dibangun. Dan terkait adanya kesan bahwa pihaknya mengebut pembangunan tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya harus punya target sebagai pengusaha, ia pun tanpa malu mengatakan, jika usahanya atas kepercayaan pihak kedua, yaitu Bank.

“Saya ini terbebani hutang di Bank, bunganya semakin membengkak jika itu tidak segera dibangun, siapa yang akan menanggung itu. Kalau pihak desa mau membeli lahan saya itu silahkan saja dengan senang hati saya serahkan,” ujarnya.

Pada prinsipnya, Nyoman Astika ingin ada solusi yang win-win (saling menguntungkan), maka dari itu ia bersedia membuka ruang dialog kepada warga yang menolak. Meskipun menurutnya, sebagai warga negara secara hukum ia memiliki hak untuk membangun di lahan tersebut. Untuk itu ia mengajak untuk tidak mengedepankan egoisme masing-masing, karena apabila hal tersebut dilakukan, seperti kata pepatah “menang jadi arang kalah jadi abu” semua akan dirugikan.

Namun, meski demikian ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan membawa masalah ini ke ranah hukum apabila ada pihak yang coba-coba menghalangi atau bersikukuh menolak. Dia mengatakan tidak akan segan-segan melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian, karena telah merugikan dirinya.

Sebagaimana dijamin dalam UUD 45 pasal 27 ayat (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Jika semua usaha yang kami lakukan mentok, tidak membuahkan hasil, jangan salahkan jika kami akan melakukan langkah-langkah hukum, dan ini bukan gertak sambal,” tegas Astika.

Apa yang disampaikan oleh pengusaha yang sudah malang melintang kontruksi ini, bukan tanpa alasan, itupun jika tidak ada solusi atau sudah mentok, karena tidak melaksanakan amanahnya untuk memberi pelayanan yang baik dan adil kepada semua warga.

Saya juga sebagai warga yang melakukan usaha. Saat ini saya masih menunggu respon dari pihak Perbekel, setelah pelantikan tanggal 11 nanti, harapan saya seperti yang saya sampaikan tadi, ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” tandasnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here