Polda Bali Tetap 4 Tersangka Lagi dalam Kasus Pengrusakan Resort Detiga Neano Karangasem

Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan

DENPASAR, BERITADEWATA – Polda Bali kembali menetapkan 4 tersangka kasus pengrusakan Resort Detiga Nenao Bugbug Karangasem, Selasa (12/9/2023). Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, Polda Bali kembali menetapkan 4 orang tersangka lagi, dalam kasus pengerusakan Resort Detiga Deano Bugbug Karangasem.

Penetapan 4 orang tersangka tersebut dilakukan setelah pada Senin (11/9/2023), penyidik memeriksa 6 orang saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka, yang dipimpim langsung oleh Wadireskrimum Polda Bali AKBP Suratno. Hal ini terkait dengan kejadian pengerusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, yang terjadi pada tanggal 30 Agustus 2023.

Keempat tersangka baru tersebut yakni KA, WW, NWS dan NMS. “Para tersangka baru ini juga melibatkan dua wanita yakni NWS dan NMS, sehingga total tersangka sampai saat ini sebanyak 13 orang,” ujarnya.

Polda Bali sebelumnya sudah menetapkan 9 orang tersangka. Mereka adalah IK, IWM, GA, PS, IKHS, IWW, IGAHA, KS dan NKP. Dengan penambahan 4 tersangka di atas maka sekarang bertambah jadi 13 orang tersangka. Saat ini para tersangka sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali didampingi kuasa hukumnya. Semua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kombes Jansen menegaskan bahwa proses penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan meminta untuk tetap menghormati dan mempercayakan prosesnya ke Polda Bali. “Kasus pengrusakan vila merupakan kriminal dan harus diproses hukum,” ujarnya.

Ada pun pasal yang dikenakan adalah Pasal 187 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan pasal 167 KUHP dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here