Polda Bali Tangkap Pengedar 1 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Barang bukti sabhu-sabhu sebanyak 1 kilogram lebih dan 501 butir ekstasi.

Beritadewata.com, Denpasar – Polda Bali melaluiĀ  Direktorat Narkobanya berhasil menggagalkan jaringan narkoba internasional dengan total barang bukti sabhu-sabhu sebanyak 1 kilogram lebih dan 501 butir ekstasi. Tersangka yang ditangkap berinisial KA asal Banyuwangi Jawa Timur.

Wadir Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko menjelaskan, narkoba yang diselundupkan adalah jenis sabu dan ekstasi. Penyelundupan melalui jalur darat mulai dari Malaysia-Kalimantan-Jawa dan berakhir di Bali.

“Pelaku memang terlibat dalam jaringan internasional tetapi hanya sebagai kurir. Pelaku adalah pengangguran dan hanya sebagai kurir dengan bayaran sekitar Rp 50 juta rupiah,” ujarnya di Denpasar, Jumat (26/05/2017).

Wadir Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka KA dilakukan pada Rabu (24/5) lalu di Pasar Adat Ubung, Jl Cokroaminoto, Denpasar Utara. Saat digeledah, aparat menemukan 1 buah kardus bertuliskan Lexus yang di dalamnya berisikan sabu dan ekstasi.

Barang bukti yang disita antara 1 bungkus alumunium foil yang di dalamnya terdapat benda kristal bening mengandung sabu dengan total keseluruhan sebanyak 1.111,64 gram bruto atau 1.076,80 gram netto.

“Jadi totalnya kurang lebih satu kilogram,” ujarnya. Sementara untuk ekstasi berjumlah 501 butir juga ikut disita. Pelaku ditangkap sesaat setelah menerima kiriman paket tersebut di Terminal Ubung Denpasar.

Awalnya, kasus ini berawal dari informasi bahwa adanya paket yang berisikan Narkoba. Petugas akhirnya membuntuti hingga di Sempidi, tepatnya di depan Masjid Sempidi. Petugas mendeteksi ada sebuah paket diduga berisi barang narkotika dikirim dari Malaysia ke Bali.

“Dari informasi masyarakat, anggota kami terus melakukan pemantauan. Ternyata benar tersangka KA sedang mengambil peket kardus bertuliskan LEXUS. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi yang jumlahnya sangat fantastis,” terangnya.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru kali pertama mengambil kiriman paket tersebut. Namun KA mengakui bahwa sudah mengetahui paket kardus yang akan diambilnya berisi Narkoba.

“Untuk pengambilan paket tersebut dan diserahkan ke pihak lain untuk diedarkan, KA mengaku memperoleh upah sebesar Rp 50 juta. Kita belum bisa sebutkan kepada siapa paket tersebut diserahkan, masih proses pengembangan selanjutnya,” jelasnya.

Pihaknya menduga bahwa barang haram tersebut akan dimasukkan atau disetir oleh Napi dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan. “Kita akui bahwa saat ini peredaran narkoba cukup rapi masuk di dalam lapas. Kemungkinan barang ini juga masukkanya kesana (Lapas),” jelasnya.

Dua hari sebelumnya, polisi juga menangkap kurir bernama BH di Pelabuhan Gilimanuk Bali. Penangkapan dilakukn pada Senin (22/5). Total keseluruhan untuk tersangka BH asal Madura ini 99,74 gram bruto 96,84 gram bruto sabu.

“Penangkapan dilakukan di tempat pemeriksaan bus antarkota di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. BH mengakui jika dirinya membawa narkoba jenis sabu yang ditaru di bawah jok mobil,” ujarnya. BH mengaku jika dirinya hanya dititipkan barang haram tersebut oleh orang tak dikenal dengan upah Rp 1 juta.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here