DENPASAR, BERITA DEWATA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali menggerebek kebun ganja hidroponik yang dikelola dua warga negara asing (WNA) di Denpasar Utara. Dua orang pelaku, pria asal Belanda dan wanita asal Rusia, diamankan polisi saat berada di depan rumah kontrakan yang dijadikan lokasi penanaman ganja.
Pengungkapan ini disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant SIK MHum dalam konferensi pers, Jumat (3/10/2025). Ia didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy SIK, Kabid Labfor, serta jajaran Subdit Narkoba.
“Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa laboratorium ganja hidroponik yang dilakukan dua WNA di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara,” kata Radiant.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga Rabu (1/10) pukul 12.30 WITA. Saat itu, tim menangkap dua WNA di depan rumah kontrakan, yakni NR (31) pria asal Belanda dan KV (33) wanita asal Rusia.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan tanaman ganja hidroponik yang dibagi ke beberapa area, mulai dari pembibitan, penanaman, hingga kebun ganja siap panen.
Fasilitas di dalam rumah sangat terorganisir. “Ada pendingin ruangan, sistem pengairan, pupuk, lampu pencahayaan, hingga CCTV,” jelas Radiant.
Kedua pelaku mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2025 menggunakan bibit yang diperoleh dari seseorang berinisial C. Polisi kini memburu keberadaan C dan jaringannya di Bali.
Polisi menyita ratusan polibag berisi bibit ganja, beberapa pohon ganja setinggi 1 meter, peralatan hidroponik, hingga timbangan.
Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
“Kami mengapresiasi informasi masyarakat. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Kami pastikan kerahasiaan pelapor terjamin,” tegas Radiant.