JAKARTA, Berita Dewata – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Tengah, laki-laki, 40 tahun, positif terinfeksi Covid-19 pada saat diperiksa di Bandara Taoyuan, Taiwan tanggal 22 Maret 2020. PMI tersebut berangkat dari Jakarta setelah mengikuti rangkaian proses penempatan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, jumlah PMI yang terinfeksi Covid-19 di Taiwan menjadi 3 orang.
Pada tanggal 19 Maret 2020, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Jakarta menyelenggarakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) terakhir pasca dikeluarkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020. PMI tersebut mengikuti OPP bersama 4 orang PMI lainnya yang diberangkatkan oleh PT. PSD.
Saat ini, ia sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit di daerah Taoyuan dan mendapatkan penanganan sesuai standar pemerintah Taiwan.
Informasi tersebut diperoleh dari perwakilan BP2MI di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei dengan telah koordinasi dengan otoritas setempat, serta UPT BP2MI Jakarta selaku penyelenggara OPP.
Plt. Kepala BP2MI Tatang Budie Utama Razak segera mengambil langkah untuk memastikan pencegahan lebih lanjut, terutama terhadap pihak-pihak yang bersentuhan dengan PMI tersebut, antara lain instruktur OPP, petugas UPT BP2MI Jakarta, dan PMI yang mengikuti OPP di waktu yang sama. Di samping itu, BP2MI juga akan berkoordinasi dengan Pemda setempat dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“BP2MI akan segera menindaklanjuti peristiwa tersebut dan melakukan berbagai hal antisipasi untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Tatang di Jakarta (25/3/2020).
Langkah antisipasi yang telah dilakukan, antara lain menginventarisasi seluruh instruktur dan petugas yang melaksanakan OPP pada tanggal 19 Maret 2020 untuk diberikan penjelasan dan dihimbau melakukan pemeriksaan jika menunjukan sakit batuk, sesak nafas, flu, dan demam. Selain itu, BP2MI akan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruang pelayanan secara rutin guna mencegah penyebaran virus.
Dalam hal kebijakan, BP2MI telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penghentian Sementara Layanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Seluruh proses penempatan PMI dihentikan sementara terhitung mulai 26 Maret 2020 sampai dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun rilis dari Central Epidemic Command Center (CECC) per tanggal 24 Maret 2020 menyebutkan jumlah kasus Covid-19 yang diperiksa di Taiwan sebanyak 26.660 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24.044 kasus dinyatakan negatif dan 216 kasus positif Covid-19. Sebanyak 29 kasus telah pulih dan 2 kasus meninggal dunia.
Di antara jumlah tersebut, terdapat 3 WNI/PMI yang telah dinyatakan positif Covid-19. KDEI Taipei akan terus berkoordinasi dengan otoritas Taiwan untuk memonitor perkembangan kondisi mereka. (Jes)