KLUNGKUNG, BERITA DEWATA – Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Klungkung Terkait peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu ( PAW ) Anggota DPRD Kabupaten Klungkung Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029 di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Kab. Klungkung, Senin (11/11).
Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Klungkung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 829/01-A/HK/2018 dan Nomor 830/01-A/HK/2018 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung.
“saya atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Klungkung menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Saudara I Wayan Kariana, S.E. dan I Gede Artawan, S.Kom. sebagai Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung melalui Pengganti Antar Waktu sebagai Anggota Dewan, semoga yang baru saja dilaksanakan pengangkatannya, dengan harapan melaksanakan tugas sebagai Legislator dengan sebaik- dan baiknya,” ucap Bupati Jendrika.
Dirinya juga berharap saudara segera dapat beradaptasi dan memberikan kontribusi pengambilan keputusan, selalu menempatkan kepentingan masyarakat dan daerah di atas segalanya nyata dalam setiap pembahasan dan Bupati Jendrika juga mengajak Koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi utama bagi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Mari kita bersama-sama bergandengan tangan, saling mendukung, dan saling melengkapiuntuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Klungkung yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan,” imbuhnya